Berita Bangka Belitung

Temuan Bawaslu Ada ASN Saat Kedatangan Gibran, Sekda Babel Tunggu Laporan

Naziarto mengatakan akan menunggu hasil temuan Bawaslu terhadap tindakan yang dilakukan ASN tersebut.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Gibran saat berada di Warkop Yumin Pangkalpinang, Minggu (12/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel menemukan sejumlah ASN yang menghadiri acara pertemuan bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan pengurus parpol Koalisi Indonesia Maju dan Relawan Prabowo-Gibran, Minggu (12/11/2023) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto mengatakan akan menunggu hasil temuan Bawaslu terhadap tindakan yang dilakukan ASN tersebut.

"Biar Bawaslu lah, itu kan ranah Bawaslu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa ASN harus netralitas, kalau sudah dapat misalnya dia tidak netral, sudah ditemukan Bawaslu tersebut ya Bawaslu lah yang mengambil tindakan," kata Naziarto, Senin (13/11/2023).


Setelah ada laporan dari Bawaslu secara resmi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru nanti akan ada tindak lanjutnya dari pemerintah.


Selaku Sekda, Naziarto menegaskannya ASN tidak boleh mengikuti kegiatan politik sesuai dengan aturan yang menyatakan harus netral.


"Karena ASN itu kan siapa pun presidennya, siapa pun gubernurnya, siapa pun bupatinya, akan tetap jadi aparat pemerintah, jadi tidak boleh," katanya.

Namun, Naziarto menjelaskan kalau Pejabat (Pj) Gubernur, Sekda, Pj Bupati dan Wali Kota kalau ada undangan dari partai politik untuk menghadiri kegiatan yang bersifat seremonial atas nama pejabat pemerintah atau pejabat negara, maka tidak bisa dibilang tidak netral walaupun status yang bersangkutan PNS karena hadir dengan jabatannya.

"Tapi kalau hanya pegawai biasa, yang hadir di situ (kegiatan politik) apa kepentingannya, apa tujuannya, brarti dia terlibat dong dalam politik praktis dari partai yang bersangkutan," sebut Naziarto.

Naziarto berharap dan mengimbau kepada aparatur sipil negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar bekerja secara profesional dan proporsional terhadap status ASN, yang mempunyai hak dan kewajiban.

"Laksanakan kewajiban dengan sebenar-benarnya baru kita meminta hak kita, jadi kalau sudah tidak dibolehkan berafiliasi kepada partai politik atau mendukung, atau salah satu calon, ya jangan dilakukan, karena dilarang," demikian kata Naziarto.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved