Berita Belitung
Pungutan Pajak Reklame Tak Sesuai Perda, DPRD Belitung Soroti Tak Ada Sinergi Lintas OPD Terkait
DPRD Belitung memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian, BPPRD dan Satpol PP pada Senin (20/11/2023).
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satpol PP Kabupaten Belitung pada Senin (20/11/2023).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari penertiban penggalian yang disinyalir pembuatan reklame di halaman KV Senang, Tanjungpandan.
DPRD Belitung menyoroti soal pemasangan reklame di sejumlah titik yang tak memenuhi syarat sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Belitung Hendra Pramono itu membahas soal perizinan, pengenaan pajak hingga mengenai penertiban reklame yang melanggar perda tersebut.
Selama berlangsungnya rapat, DPRD Belitung juga menemui karut marut pengenaan pajak pada reklame tak berizin.
"Satu pintu tidak pernah mengeluarkan izin (pemasangan tiang reklame). BPPRD tetap memungut pajak walau tanpa izin, pengenaan tarif (pajak reklame) sesuai perda," ujar Hendra Pramono atau akrab disapa Een.
Dia menilai, hal tersebut aneh lantaran di satu sisi mengikuti aturan namun di sisi lain tidak berdasarkan aturan sehingga pajak diambil walau tanpa izin.
Een juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara Dinas Satu Pintu, BPPRD dan Satpol PP dalam penegakan perda bahkan cenderung saling melempar kesalahan.
Dari pertemuan tersebut, DRPD Belitung pun memberikan rekomendasi agar Satpol PP menindaklanjuti maksimal 3x24 jam untuk menghilangkan fungsi reklame yang tidak berizin di sekitar Tanjungpandan.
Selanjutnya, agar dinas satu pintu dapat menginventarisir tiang reklame yang berizin dan tidak berizin agar Satpol PP dapat menegakkan perda. Kemudian BPPRD agar tidak memungut pajak dari reklame yang tidak berizin.
"Memang berkurang penghasilan, tapi kalau dapat duit dari ilegal juga kurang elok. Kami rekomendasikan, terserah mau diikuti atau tidak, yang penting kami sudah menyatakan untuk tidak memungut yang tidak berizin. Juga hasil reklame tersebut juga dijabarkan perolehan dari mana," tuturnya.
Sementara Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan, memang tugas BPPRD memungut pajak pada media yang ditampilkan.
Pengenaan pajak tidak ada kaitan dengan izin, hal tersebut sesuai undang-undang dan perda yang tidak menyebutkan izin untuk pemungutan pajak.
Tanpa izin pun, pengenaan pajak tetap dilakukan.
"Pengenaan pajak itu sebatas objek, terlihat objek langsung dikenakan. Ini ilustrasi saja, PBB (pajak bumi dan bangunan) tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan) tetap dikenakan PBB," katanya.
DPRD Belitung
pajak reklame
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Posbelitung.co
Hendra Pramono
Iskandar Febro
Pelindo Tanjungpandan Tanam Mangrove dan Penangkaran Kepiting di Desa Tanjung Rusa |
![]() |
---|
Penyewa KV Senang Tanjungpandan Ajukan 3 Masalah Utama, Cicil Piutang hingga Penurunan Biaya Sewa |
![]() |
---|
Pertamina Klaim Kuota Elpiji Subsidi di Belitung Aman, Minta Warga Tak Panic Buying |
![]() |
---|
Masyarakat Ngeluh Sulit Dapat Elpiji Subsidi, Wabup Belitung Tegas Akan Cabut Izin Pangkalan Nakal |
![]() |
---|
Gas Melon Sulit Didapat, Ibu-ibu di Tanjungpandan Ngeluh, Terpaksa Merebus Pempek Pakai Penanak Nasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.