Berita Belitung

Pungutan Pajak Reklame Tak Sesuai Perda, DPRD Belitung Soroti Tak Ada Sinergi Lintas OPD Terkait

DPRD Belitung memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian, BPPRD dan Satpol PP pada Senin (20/11/2023).

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Rapat membahas pemasangan reklame yang berlangsung di DPRD Belitung, Senin (20/11/2023). 

Hal ini pun mengundang reaksi sejumlah anggota DPRD Belitung yang lantas mempertanyakan dasar penerapan tarif yang diberlakukan.

Febro menyebut, soal penerapan tarif dilakukan berdasarkan perda yang menyebutkan mengenai pengenaan pajak untuk reklame berdasarkan titik koordinat dan volume yang.

"Kami tidak melihat izin ada kewenangan, pajak di BPPRD, izin ada di OPD lain. Memang di UU seperti itu, kementerian seperti itu ketika ada objek dikenakan," ujarnya.

Di akhir rapat tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar BPPRD tak memungut pajak dari reklame yang tak berizin.

Terkait hal ini, Febro menyebut akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan kementerian keuangan.

Apalagi yang dilakukan pihaknya berdasarkan aturan yakni UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda 8 tahun 2010 yang tidak menyebutkan izin sebagai syarat pemungutan pajak.

(Posbelitung.co/del)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved