Berita Belitung
Pungutan Pajak Reklame Tak Sesuai Perda, DPRD Belitung Soroti Tak Ada Sinergi Lintas OPD Terkait
DPRD Belitung memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian, BPPRD dan Satpol PP pada Senin (20/11/2023).
Hal ini pun mengundang reaksi sejumlah anggota DPRD Belitung yang lantas mempertanyakan dasar penerapan tarif yang diberlakukan.
Febro menyebut, soal penerapan tarif dilakukan berdasarkan perda yang menyebutkan mengenai pengenaan pajak untuk reklame berdasarkan titik koordinat dan volume yang.
"Kami tidak melihat izin ada kewenangan, pajak di BPPRD, izin ada di OPD lain. Memang di UU seperti itu, kementerian seperti itu ketika ada objek dikenakan," ujarnya.
Di akhir rapat tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar BPPRD tak memungut pajak dari reklame yang tak berizin.
Terkait hal ini, Febro menyebut akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan kementerian keuangan.
Apalagi yang dilakukan pihaknya berdasarkan aturan yakni UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda 8 tahun 2010 yang tidak menyebutkan izin sebagai syarat pemungutan pajak.
(Posbelitung.co/del)
DPRD Belitung
pajak reklame
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Posbelitung.co
Hendra Pramono
Iskandar Febro
Pelindo Tanjungpandan Tanam Mangrove dan Penangkaran Kepiting di Desa Tanjung Rusa |
![]() |
---|
Penyewa KV Senang Tanjungpandan Ajukan 3 Masalah Utama, Cicil Piutang hingga Penurunan Biaya Sewa |
![]() |
---|
Pertamina Klaim Kuota Elpiji Subsidi di Belitung Aman, Minta Warga Tak Panic Buying |
![]() |
---|
Masyarakat Ngeluh Sulit Dapat Elpiji Subsidi, Wabup Belitung Tegas Akan Cabut Izin Pangkalan Nakal |
![]() |
---|
Gas Melon Sulit Didapat, Ibu-ibu di Tanjungpandan Ngeluh, Terpaksa Merebus Pempek Pakai Penanak Nasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.