UMP Jakarta Tertinggi, Babel Masuk Tiga Besar, Jateng Paling Rendah, Ini Daftar UMP 2024 Indonesia

kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun....

Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 2024 

POSBELTUNG.CO -- Pemerintah provinsi dari 34 daerah mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada 2024.

Penentuan UMP merupakan hasil kesepakatan tripartit antara dunia usaha, kelompok buruh dan pemerintah daerah.

Kenaikan UMP disusun dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Hampir semua pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.

Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.

Baca juga: SAH! UMP Babel 2024 Naik RpRp 141.521, Ini Perbandingan UMP Babel 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP/MTS Halaman 254 Bagian A - B

Baca juga: Update Harga HP OPPO A18 di Bulan November 2023 dan Spesifikasinya, Memori Lebih Besar

Jika ditinjau dari persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka UMP Maluku 2024 yang paling tinggi yaitu 7,50 persen.

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023.

Sebelumnya, Ida juga menegaskan bahwa setiap pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved