Sah, UMP Babel Diberlakukan 1 Januari 2024, Ribuan Pegawai di Beltim Terima UMR Baru Rp3.640.000

Jadi UMR ini berlaku untuk mereka yang baru masuk sampai masa kerja 1 tahun. Kalau masa kerja lebih dari satu tahun, harusnya lebih dari UMR karena...

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/upah minimum. 

POSBELITUNG.CO -- Upah Minimum Provinsi ( UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000.

UMP tersebut resmi diberlakukan 1 Januari 2024. Setelah ditetapkannya UMP Babel, pengusaha yang menlanggar akan dikenakan sanksi. 

Setelah diberlakukannya UMP Babel 2024, di Belitung Timur ( Beltim ) terdapat lebih dari 9.621 pegawai di 158 perusahaan sektor formal akan mendapatkan gaji dengan nominal baru mulai Januari 2024.

Nominal itu sesuai dengan penetapan UMR oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Rp3.640.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerkop-UMKM Beltim, Yuli Arwena bilang nominal itu harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan kepada pegawainya dengan masa kerja nol tahun.

"Jadi UMR ini berlaku untuk mereka yang baru masuk sampai masa kerja 1 tahun. Kalau masa kerja lebih dari satu tahun, harusnya lebih dari UMR karena ada struktur upah," kata Yuli kepada posbelitung.co, Jumat (24/11/2023).

Yuli menjelaskan, setiap perusahaan wajib menuruti besaran nominal tersebut karena jika tidak bakal ada sanksi pidananya. Meski begitu, dari pihaknya di level kabupaten hanya bisa melakukan pembinaan, pengawasan, dan semacamnya.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Dukung Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Sebut Aman, Warga Bandung Malah Ada yang Takut

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Vol. 2 Halaman 81-84 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Martoni Cium Tangan Ibu Sebelum Sidang Eksepsi dan Bantahan Penasihat Hukum: Dakwaan JPU Tak Cermat

"Jika menindak itu bukan kewenangan kami melainkan provinsi. Tapi sejauh ini kami melakukan pengawasan semuanya sesuai aturan," kata Yuli.

Yuli mengungkapkan, pihaknya akan memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini supaya memastikan hak-hak pegawai diterima sesuai peraturan.

Untuk menyosialisasikan aturan UMR baru ini juga pihaknya sudah mengundang perusahaan-perusahaan untuk datang dalam penjelasan peraturan UMR yang baru pada 27 November 2023 mendatang.

"Jadi kita tetap ikut UMR, kita tidak ada UMK. Se-Babel tidak ada yang ada UMK," kata Yuli.

Pengusaha Melanggar Terancam Sanksi

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi saat ini tidak ada lagi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung

Hal itu dikarenakan, UMP Bangka Belitung pada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000.

Untuk itu sebelum resmi diberlakukan 1 Januari 2024, selanjutnya harus dilakukan proses sosialisasi sehingga dapat menjadi acuan kabupaten/kota untuk merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved