Berita Populer

Pria Ini Tega Bunuh Istrinya, Mayat Korban Dikubur dan Dicor dalam Kamar, Ternyata Ini Penyebabnya

Suprio Handono Tega Bunuh Istrinya, Mayat Korban Dikubur dan Dicor di Kamar diKabupaten Blitar Jawa Timur Ini Penyebab dan Kronologisnya :

istimewa
Tersangka kasus pembunuhan istri yang jasadnya dicor di lantai kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat berada di Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023). (TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi) 

Baca juga : Destinasi Wisata Pantai, Tunggu Apalagi Mampirlah ke Pulau Lengkuas, Sensasinya Luar Biasa

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia. Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar Pukul 12.00 WIB sampai menjelang magrib. 

Setelah magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dalam posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Sementara itu hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak laki-laki usia 7 tahun dan 4 tahun.

Setahun Kemudian Kuburan Dicor

Handono tidak langsung mencor tempat dia mengubur istrinya.

Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban setahun kemudian. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut. 

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu pihak keluarga tidak kaget status tersangka pelaku.

Kakak ipar Handoro, Subagyo (53) mengaku tidak terkejun ketika polisi menetapkan adik iparnya sebagai tersangka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved