Berita Bangka Barat

Besok Kampanye Dimulai, Bawaslu Bangka Barat Minta Tim Kampanye Terdaftar di KPU

Kampanye Pemilu 2024, dimulai besok, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, meminta KPU, pastikan pelaksana kampanye, dan tim kampanye sudah didaftarkan ke KPU kabupaten/kota paling lama tiga hari sebelum masa kampanye.

"Pastikan peserta Pemilu membaca SK KPU Kabupaten Bangka Barat nomor 118 tahun 2023 tentang, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Deni Ferdian kepada Bangkapos.com, Senin (27/11/2023).

Kampanye Pemilu 2024, dimulai besok, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dipastikan, bakal banyak ditemui pemasangan spanduk, baleho, dan umbul-umbul, pada ruang publik di Kabupaten Bangka Barat.

Bawaslu Bangka Barat, menyampaikan ke calon legislatif di Kabupaten Bangka Barat sebelum berkempanye dimulai pada Selasa, (28/11/2023) besok, untuk mentaati aturan.

Selain itu, dikatakan Deni, pastikan pelaksana kampanye, tim kampanye, petugas kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis. 

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres Bangka Barat sebelum melaksanakan kampanye dan tembusan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan.

"Bahan kampanye yang boleh dibagikan yaitu berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan," lanjutnya.

Deni, menegaskan dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat Ibadah dan tempat pendidikan di Kabupaten Bangka Barat.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Partai politik yang menjadi peserta pemilu, diajarkan KPU, terkait ketentuan info kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023 dan nomor 20/2023 serta pengisian aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana, telah menjelaskan.

Terkait bimbingan teknis penggunaan Sikadeka sebagai informasi yang disampaikan peserta pemilu, sehingga dapat dilihat oleh Bawaslu, PPATK, hingga kepolisian.

"Dalam hal ini menyampaikan informasi yang ada disetiap pitur-pitur, yang mereka buat, untuk kegiatan kampanye, lokasi pemasangan APK dan dana kampanye," kata Heni.

Dalam aplikasi itu, dikatakan Heni, menyampaikan bergam informasi dari data lokasi kampanye, hingga dana kampanye, sesuai informasi disampaikan peserta pemilu.

"Tujuan aplikasi ini, sebagai alat bantu KPU dalam memperluas jangkauan kampanye peserta pemilu dan berharap peserta pemilu antusias mengikuti, secara maksimal informasi itu," ujarnya.

Bimbingan dilakukan, untuk memastikan seluruh prosedur yang diperlukan seperti pendaftaran tim kampanye, pendataan akun media sosial, pendaftaran dana kampanye dan sebagainya sudah selesai, sebelum 28 November 2023.

"Kalau bicara kampanye dimulai 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024. Jadi mereka sudah harus selesai menyampaikan tim pelaksana kampanye dan informasi lainnya," katanya.

Dia menambahkan, parpol juga harus mematuhi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).  

Di mana titik-titik pemasangan APK sudah disepakati oleh KPU kabupaten, pemda, Bawaslu kabupaten dan parpol sehingga semua harus tertib dan taat.

Selain itu, ia berharap partai politik peserta Pemilu bisa taat dan tertib saat melakukan kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kita mengharapkan, kampanye nanti berjalan sesuai jadwal aman dan tertib. Aplikasi Sikadeka dapat digunakan, sebagai
aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye," katanya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved