Belitung Memilih

KPU Belitung Persilakan Peserta Pemilu 2024 Berkampanye Sesuai Aturan

Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. KPU Belitung Persilahkan Peserta Pemilu 2024 Berkampanye Sesuai Aturan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024.

Selama kurun waktu 75 hari, peserta Pemilu 2024 diberikan kebebasan menyampaikan visi misi kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye, peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan diantaranya mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di Polres Belitung.

Selain itu, menyampaikan kepada KPU terkait persetujuan STTP mengenai kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan.

Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan (IST/Dokumentasi Pribadi Soni Kurniawan)

"Terhitung semenjak hari ini, silakan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye. Tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Posbelitung.co pada Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kampanye terbatas memang tidak diatur. Dalam artian, peserta bisa melaksanakan jika sudah mendapatkan izin.

Tapi khusus kampanye terbuka yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, KPU masih menunggu penjadwalan dari pusat agar lebih tersusun rapi.

"Jadi yang diatur itu hanya kampanye terbuka dan kami masih menunggu jadwal dari pusat. Kalau kampanye terbatas silakan dilaksanakan," kata Soni.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved