Berita Viral

Edhy Prabowo Terpantau Hadiri Wisuda Anak Ferdy Sambo, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo ternyata sudah lama dinyatakan bebas bersyarat.

Tribunnews/TikTok @kepokedinasan
Edhy Prabowo di wisuda Tribrata Putra anak Ferdy Sambo (kanan) - Kemenkumham sebut Edhy Prabowo sudah bebas bersyarat 

POSBELITUNG.CO - Lama tak terdengar namanya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga merupakan terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo ternyata sudah lama dinyatakan bebas bersyarat.

Munculnya informasi Edhy Prabowo sudah bebas bersyarat seiring dengan viralnya video dirinya terekam kamera tengah memberikan selamat kepada Tribrata Putra, anak Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, di wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda Tribatra Putra.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 lalu karena menerima suap.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.

Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.

“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.

Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budidaya lobster senilai Rp 25,7 miliar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved