Berita Belitung
Munculnya NJOP Bangunan Dinilai Lama, Pengembang Sebut Ganggu Cashflow Perusahaan, Begini Kata BPPRD
Persoalan ini mengemuka saat digelarnya sosialisasi PBB-P2 yang dihadiri pengembang, notaris serta pihak dinas pendapatan daerah di BPRD Belitung.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Belitung, Ary Suhardono, minta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung untuk memperbaiki sistem pelayanannya.
Pasalnya, sistem pelayanan yang diterapkan saat ini dinilai terlalu lama, khususnya penerbitan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan yang munculnya bisa sebulan lebih.
Keterlambatan penerbitan NJOP bangunan ini menyebabkan tertundanya akad jual beli perumahan dan terganggunya cashflow perusahaan.
Persoalan ini mengemuka saat digelarnya sosialisasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dihadiri para pengembang, notaris serta pihak dinas pendapatan daerah di ruang rapat BPPRD Kabupaten Belitung, Senin (27/11/2023).
Menurut Ary Suhardono, permasalahan paling mendasar yang mengemuka dalam pertemuan itu yakni soal NJOP bangunan.
"Selama ini kita akad kredit tetap harus ada NJOP bumi dan bangunan. Kalau hanya NJOP bumi saja tidak bisa melakukan AJB (akta jual beli) di notaris. Di dalam PBB harus lengkap ada NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Untuk menimbulkan NJOP bangunan, kita baru boleh mengajukannya bila rumah itu sudah akad, SOP dari Dispenda itu 14 hari kerja," kata Ary Suhardono kepada Posbelitung.co, Senin (27/11/2023).
Namun menurutnya, SOP selama 14 hari kerja ini tidak ditepati, karena sering terjadi NJOP bangunan bisa tiga minggu bahkan hingga sebulan baru keluar setelah memasukkan berkas.
Keterlambatan ini menurut Ary, akan memengaruhi kecepatan cashflow para developer. Karena kalau dapat satu akad kredit, developer cepat membangun, dapat satu bangun dua, dapat dua bangun empat dan seterusnya.
"Nah, kami memohon ke Dispenda agar ini lebih dikendorkan lagi. Kalau mau 14 hari ya ditepati 14 hari NJOP bangunan muncul. Karena kalau sudah naik atap, ngecat, mlester, ngeramik kita hanya butuh 10 hari. Sehingga bangunan sudah jadi NJOP bangunan belum keluar," kata Ary.
Ia mencontohkan, peraturan yang diberlakukan di Pangkalpinang maupun Sungailiat. NJOP bangunan sudah timbul di awal sebelum fondasi maupun badan rumah berdiri.
"Kalau sudah ada NJOP bangunan, sebenanya pemda akan menerima PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sana, bukan hanya bumi tapi juga bangunan. Kenapa pemda menunda-nunda penerimaan PAD dati PBB ini?" kata Ary.
Mengubah Sistem Lama
Sementara itu Gunawan Tjen, Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengimbau agar Dispenda mengubah sistem yang lama ini ke yang baru.
Pasalnya, sistem yang sekarang ini pelayanannya terlalu lama, di mana setelah ada bangunan, baru bisa cetak PBB-nya setelah 14 hari kerja.
"Sedangkan di Pangkalpinang, dasar IMB itulah mereka mencetak PBB. Kita harap di Belitung ini mengadopsi sistem pelayanan terbaik di Pangkalpinang. Bukan mempertahankann sistem pelayanan gaya lama, sehingga prosesnya menghambat melaksanakan jual beli dan bayar pajak," kata Gunawan Tjen.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Belitung
NJOP
Iskandar Febro
Posbelitung.co
Bimtek P4GN BNNK Belitung Gaet Kader SMP, SMA dan OPD Terkait |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Belitung Tekankan Seleksi Direktur PDAM Tanpa Intervensi dan Calon Titipan |
![]() |
---|
Polres Belitung Gandeng PT Foresta Tanam Jagung di Membalong |
![]() |
---|
Kapolres Belitung Sambangi Poskamling, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.