Berita Belitung
Munculnya NJOP Bangunan Dinilai Lama, Pengembang Sebut Ganggu Cashflow Perusahaan, Begini Kata BPPRD
Persoalan ini mengemuka saat digelarnya sosialisasi PBB-P2 yang dihadiri pengembang, notaris serta pihak dinas pendapatan daerah di BPRD Belitung.
Gunawan Tjen mengistilahkan orang mau bayar pajak kenapa harus dipersulit, karena orang ini mau memberikan uang ke negara.
"Bisa saja pengembang tidak ingin membayar pajak dengan cara melakukan perikatan jual beli di hadapan notaris, dampaknya adalah daerah tidak mendapatkan PAD. Kita berharap ada perubahan di Dispenda ini untuk percepatan dari sistem manual ke sistem online," kata dia.
Billy, Sekretaris Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Belitung mengatakan, pada pertemuan Senin kemarin, pihaknya juga minta diberikan solusi dari Dispenda yang meminta dua minggu pembuatan PBB.
"Tapi karena waktu dua minggu ini hanya janji, kenyataannya bisa sampai sebulan. Maka kami minta ada surat keterangan NJOP. Kalau ada surat keterangan itu kami bisa bayar pajak walaupun tidak bisa dipercepat NJOP bangunan itu. Sehingga kita bisa melakukan akad, karena tertundanya akad bisa mengganggu cahflow perusahaan. Selain itu pembeli kemungkinan besar bisa membatalkan pembelian karena lamanya proses pembayaran pajak daerah," kata Billy.
Billy minta supaya Dispenda bisa membenahi ini membuat kelancaran sehingga pengembang bisa membayar pajak iuntuk pengembangan daerah ini.
Mencari Solusi
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro saat dikonfirmasi mengatakan, dengan kemampuan yang ada, pihaknya masih mencari proses atau tahapan untuk menpercepat hal itu.
Pasalnya, bukan hanya sektor properti yang dilayani, namun juga masuk berkas permohonan PBB terkait program PTSL dari BPN sekitar 3.000 objek pajak yang harus dilakukan percepatan juga mengingat ada deadline.
"Masuk lagi program nasional lain, sehingga kami tidak pernah berhenti bekerja. Bahkan hari Sabtu dan Minggu pegawai kami masih bekerja," kata Iskandar Febro, Rabu (29/11/2023).
Iskandar mengatakan, pihaknya akan menunjungi Pangkalpinang dan Sungailiat berdasarkan rekomendasi para pengembang beberapa waktu lalu guna melihat apakah ada tahapan yang mereka abaikan sehingga bisa cepat.
"Kalau kami diaudit oleh BPK berdasarkan SOP kami. Nah sebelum acara kemarin, Ombudmans ke sini, mereka juga memberikan saran ke kami. Ombudmans melihat aturan di kami, mereka tidak komentar. Karena itulah standar yang ada di kami," kata Iskandar.
"Sebenarnya saya juga tidak mau lama-lama, dua menit berkas di meja saya, saya selesaikan. Saya paham hal ini untuk cashflow perusahaan mereka, tapi mereka juga harus paham di kami. Kami kan ada tahapan, proses yang tidak bisa dilewati. Karena saat kami diaudit, tatanan proses itu tak boleh dilewatkan, apalagi dalam penetapan angkanya, ini ada di pihak pemerintah," jelasnya.
Iskandar mengaku akan mencari solusi agar pihaknya bisa melaksanakan sesuai aturan, para pengembang juga bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Pada dasarnya, lanjutnya, BPPRD tidak pernah ada niatan untuk melambatkan penyelesaian permohonan PBB, baik pendataan baru maupun pemutakhiran PBB, karena semua pemohon memang punya kepentingan atas SPPT PBB yang dimohonkan tersebut.
Untuk itu, BPPRD terus menerus berupaya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, khususnya terkait PBB -P2 sebagaimana termaktub dalam SK Kepala BPPRD Kabupaten Belitung No.188.46/14/KEP/BPPRD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada BPPRD Kabupaten Belitung.
(Posbelitung.co/Tedja Pramana)
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Belitung
NJOP
Iskandar Febro
Posbelitung.co
Bimtek P4GN BNNK Belitung Gaet Kader SMP, SMA dan OPD Terkait |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Belitung Tekankan Seleksi Direktur PDAM Tanpa Intervensi dan Calon Titipan |
![]() |
---|
Polres Belitung Gandeng PT Foresta Tanam Jagung di Membalong |
![]() |
---|
Kapolres Belitung Sambangi Poskamling, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.