Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi APBDes Simpang Rimba, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Saksi ahli, Ahmad dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta memberikan keterangan

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Aswi dan Tajuni. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Saksi ahli, Ahmad dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan barang dan jasa pada APBDes Simpang Rimba.

JPU Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan, hasil keterangan dari saksi ahli berdasarkan fakta-fakta menjelaskan terdakwa Aswi dan Tajuni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, khususnya pada pengadaan barang dan jasa di desa.

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016-2017 menghadirkan seorang saksi pada agenda persidangan, Rabu (29/11/2023) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada akhirnya, penyimpangan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Agenda sidang selanjutnya, masih ahli, ahli pekan depan ini terkait keuangan negara yang akan kami hadirkan, satu orang lagi," kata Muhammad Aulia Ibrahim, Rabu (29/11/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved