Profil Tokoh
Biodata Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Pernah Dimarahi Jokowi Karena Kasus e-KTP
Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo kini menjadi sorotan karena pengakuannya.
Adapun Agus Rahardjo mengaku sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat tak menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Diketahui dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi lalu marah dan minta kasus eKTP Setya Novanto disetop.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus dalam dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Biodata Dedi Mulyadi, Dicerai Bupati Purwakarta Kini Sudah Nikah Lagi, Istri Baru Cantik dan Keibuan
Baca juga: Biodata Santyka Fauziah, Kekasih Barunya Sule, Bukan Artis Tapi Sifat ini yang Bikin Sule Cinta
Baca juga: Jadwal Libur Semester Ganjil SD/SMP/SMA dan Jadwal Libur Nasional Serta Cuti Bersama Desember 2024
Agus Rahardjo mengaku begitu dirinya masuk istana, Jokowi sudah marah.

"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.
Lantas seperti apa sosok Agus Rahardjo tersebut?
Agus Rahardjo lahir pada 1 Agustus 1956 di Magetan, Jawa Timur.
Agus Rahardjo merupakan anak kedua dari pasangan Basoeki dan Suminah.
Masa kecil Agus Rahardjo dihabiskan di kampung halamannya, Jalan Biliton, Desa Kepolorejo, Magetan, Jawa Timur.
Agus Rahardjo menikah dengan seorang perempuan bernama Tutik Supriyati.
Dari pernikahan tersebut, Agus Rahardjo dikaruniai empat orang anak.
Agus Rahardjo menghabiskan masa kecilnya di Magetan, kampung halamannya.
Baca juga: Biodata Tiko Aryawardhana, Pria yang Bakal Nikahi Bunga Citra Lestari BCL, Ini Profesinya
Baca juga: Pengantin Wanita Berulang Kali Ucap Tak Cinta Pernikahan Batal, Pendeta: Saya Tak Berani Lanjutkan
Baca juga: Harga Oppo Reno8 T 5G Akhir November 2023 dan Spesifikasi: Ponsel Canggih dengan Kamera Setara DSLR
Agus Rahardjo memulai pendidikannya di SD Karanganyar 1, Magetan, Jawa Timur dan lulus pada 1966.
Lulus dari SD, Agus Rahardjo kemudian melanjutkan SMP dan SMA di Magetan juga.
Agus Rahardjo lulus dari SMP pada 1969 dan dari SMA pada 1972.
Lulus dari SMA, Agus Rahardjo kemudian merantau ke Surabaya untuk menempuh pendidikan Teknik Sipil di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Agus Rahardjo berhasil meraih gelar sarjananya sebagai seoarng insinyur pada 1984 sebelum melanjutkan pendidikan S2 di Arthur D. Little Management Education Institute, Cambridge, Amerika Serikat.
Pada 1991, Agus Rahardjo berhasil meraih gelar masternya.
Agus Rahardjo diketahui memulai karirnya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pada tahun 2006, Agus Rahardjo mengabdi sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ).
Agus Rahardjo adalah pendiri sekaligus Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010.
Hingga akhirnya ia terpilih menjadi Ketua KPK periode 2015–2019 setelah mengikuti fit and proper test di DPR RI.
Karier
Sebagai seorang insinyur, Agus Rahardjo memulai kariernya sebagai seorang PNS di Bapennas sejak 1986 sebelum ia menyelesaikan kuliahnya di Amerika Serikat.
Ketika di Amerika Serikat, Agus Rahardjo sempat tinggal dan bekerja di sana selama lima tahun.
Baca juga: 45 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Biologi Pilihan Ganda PAS/UAS Kelas 11 SMA/MA Semester 1
Baca juga: Teganya Supri, Suami di Bangka Barat yang Aniaya Istri hingga Tangan Patah dan Kedua Mata Buta
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Antara 1995 sampai 1997, Agus Rahardjo aktif menjadi pembicara di lembaga Internasional di Paris, Perancis.
Setelah itu, Agus Rahardjo kemudian pulang ke Indonesia dan menetap di Jakarta.
Agus Rahardjo kemudian fokus kembali menjadi seorang PNS di Bapennas.
Kariernya terus merangkak, di Bapennas Agus Rahardjo pun menduduki beragam posisi.
Agus Rahardjo pernah menjadi seorang Direktur Pendidikan, Direktur Sistem & Prosedur Pendanaan, hingga Kepala Pusat Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namanya semakin melejit saat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Agus Rahardjo menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2010-2015.
Agus Rahardjo terbilang berpengalaman di bidang pengawasan pengadaan barang agar tidak terjadi korupsi.
Di LKPP, karier Agus Rahardjo terbilang lama, hampir 10 tahun.
Pada periode sebelumnya, Agus Rahardjo juga sempat menjabat sebagai sekretaris di lembaga yang sama.
Agus Rahardjo juga aktif dalam melawan korupsi.
Bersama Ketua KPK saat itu, Busyro Muqodas, Agus Rahardjo mendeklarasikan kegiatan antikorupsi.
Nama Agus Rahardjo bahkan sempat dikenal public karena usulannya terkait hukuman kepada pelaku korupsi.
Agus Rahardjo mengusulkan supaya masyarakat diberikan kesempatan untuk meludahi para koruptor.
Agus Rahardjo juga sempat mendirikan Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (Badapski).
Aktivitasnya dalam kegiatan pemberantasan korupsi kemudian mengantarkan Agus Rahardjo untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.
Agus Rahardjo harus mengikuti proses panjang, mulai dari pendaftar 500 orang hingga 10 orang yang diajukan oleh presiden ke DPR.
Setelah mengikuti uji kelayakan, Agus Rahardjo dinyatakan lulus sebagai pimpinan KPK dengan nilai teratas.
Bahkan ketika anggota DPR melakukan voting menentukan ketua KPK, dari lima pimpinan KPK Agus Rahardjo kembali mendapat skor tertinggi.
Agus Rahardjo berhasil mengalahkan saingannya dalam voting yang diikuti 54 anggota Komisi III DPR RI dengan total suara 53 suara.
Sementara saingan terdekatnya, Basaria Pandjaitan mendapat 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang masing-masing mendapat 37 suara.
Agus Rahardjo diangkat sebagai pimpinan KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019.
Agus Rahardjo juga termasuk satu di antara 50 orang yang dihubungi secara khusus oleh panitia seleksi (Pansel) untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner KPK.
Hal menarik lainnya, Agus Rahardjo merupakan insinyur pertama yang memimpin lembaga penegakan hukum tanpa memiliki latar belakang pendidikan tinggi formal di bidang hukum.
Ketua KPK kelima itu bahkan tidak memiliki pengalaman karier di lembaga penegakan hukum.
Namun karena keahlian yang ia miliki, Agus Rahardjo berhasil terpilih menjadi Ketua KPK untuk periode 2015-2014.
Saat uji kelayakan dan kepatutan, Agus Rahardjo diketahui memiliki beberapa unit mobil, tabungan sejumlah Rp 20 juta di empat rekening, dan dan sebidang tanah di Jonggol, Citra Raya, dan Bumi Serpong Damai di Tangerang.
Agus Rahardjo mengaku kekayaan itu ia peroleh dengan cara menabung sejak ia aktif menjadi pembicara di lembaga internasional di Paris.
Pada Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK pada 2017, total harta kekayaan Agus Rahardjo mencapai Rp 4.049.838.613.
Biodata Agus Rahardjo
Nama Lengkap: Ir. Agus Rahardjo , MSM
Tempat tanggal lahir: Magetan, Jawa Timur, 1 Agustus 1956
Nama Orang Tua : Basoeki (Ayah), Suminah (Ibu)
Istri : Tutik Supriyati
Pendidikan TInggi:
- (S1) Teknik Sipil, ITS Surabaya
- (S2) Arthur D. Little Management Education Institute, Amerika Serikat
Karir:
- Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (2006)
- Ketua LKPP (2010)
- Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2015)
Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo merasa sedih marwah KPK yang sebelumnya dipimpinnya kini terpuruk lantaran munculnya kasus tindak pidana korupsi di pimpinan KPK.
Agus menjelaskan permasalahan KPK saat ini tidak terlepas dari proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK.
Sedari awal para pegiat antikorupsi sudah memprotes masuknya nama Firli Bahuri sebagai Capim KPK, namun protes tersebut tidak mendapat respons.

Tak hanya pegiat antikorupsi, KPK melalui Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat pernah mengirim surat ke panitia seleksi Capim KPK dan siap membeberkan bukti kecacatan Firli.
Bahkan Agus mengaku pernah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo yang berisi protes masuknya Firli menjadi Capim KPK.
"Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujar Agus di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Agus menambahkan jika Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari masyarakat dan merespons surat yang dikirimnya, kemungkinan besar KPK tidak terseret dalam permasalahan yang terjadi saat ini.
"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya pak Jokowi. Karena tune of the top keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Di sisi lain Agus menilai periode kedua Presiden Jokowi komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun. Di periode ini jugalah muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK.
Menurut Agus sejatinya bukan UU KPK yang direvisi, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebab dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.
"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," ujar Agus.
(*/Tribunnews.com/kompas.tv )
Rekam Jejak Mayjen TNI Djon Afriandi Panglima Kopassus, Putra Payakumbuh Pimpin Pasukan Elite AD |
![]() |
---|
2 Sosok Menteri Agama RI Ini Pernah Terjerat Korupsi Penyelenggaraan Haji, Simak Biodatanya |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Letkol Teddy Indra Wijaya, Diusulkan 2 Kepsek Jadi Duta Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Dedi Sunardi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC, Pernah Jabat SEVP Bank BUMN |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah Ajudan Jokowi, Jadi Saksi Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.