Natal dan Tahun Baru

Catat! Jadwal Tanggal Merah Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Cek Juga Tiket Kereta Nataru

Setiap momen itu ditetapkan tanggal merah libur Natal dan juga Tahun Baru yang bisa dimanfaatkan menjadi jadwal liburan bagi keluarga.

Editor: Kamri
Freepik
Ilustrasi jadwal kalender. Setiap momen tanggal merah libur Natal dan juga Tahun Baru bisa dimanfaatkan menjadi jadwal liburan bagi keluarga. 

POSBELITUNG.CO – Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menyisahkan sekitar satu bulan lagi.

Namun demikian, ada juga yang telah mempersiapkan jauh-jauh hari agar bisa berliburan saat momen hari besar tersebut.

Bagi umat Kristiani, perayaan Natal selalu dilaksanakan setiap tahun tepatnya pada tanggal 25 Desember.

Setiap momen itu ditetapkan tanggal merah libur Natal dan juga Tahun Baru yang bisa dimanfaatkan menjadi jadwal liburan bagi keluarga.

Diketahui bahwa libur nasional pada Desember 2023 masih ada satu hari tersisa.

Libur nasional itu bertepatan dengan hari Natal 2023 yang dirayakan pada hari Senin, 25 Desember 2023.

Artinya hari Senin tersebut menjadi tanggal merah libur Natal 2023.

Berdasarkan ketetapan yang mencau pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, Hari Raya Natal pada tahun ini dirayakan pada hari Senin 25 Desember 2023.

Namun bagi Anda yang ingin berlibur dapat memanfaatkan momen ini dengan mengambil jadwal cuti bersama Natal 2023.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri pada Natal tahun ini, cuti bisa dinikmati selama empat hari.

Caranya, cuti bisa diambil dengan memanfaatkan akhir pekan menjelang perayaan Natal 2023.

Sebagai gambaran, Natal 2023 akan dirayakan umat Kristiani pada hari Senin, 25 Desember 2023.

Nah, Anda yang ingin mengambil cuti bisa memanfaatkan hari Sabtu 23 Desember 2023 dan Minggu 24 Desember 2023.

Satu hari tambahan lagi bisa mengambil cuti bersama Natal 2023 pada hari Selasa 26 Desember 2023.

Total cuti yang bisa diambil pada akhir tahun ini bisa menjadi empat hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved