Berita Viral

Oknum Pengacara J Iming-imingi Korban Dibelikan Handphone

J (43), oknum pengacara diarak warga usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun

tribunbanten.com/Youtube Transtv
Mantan pengacara Rozy Zay, suami Norma Risma berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur 

Belakangan diketahui, Pengacara tersebut ternyata merupakan kuasa hukum Rozy Zay, suami Norma Risma yang dilaporkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.

J pernah mendampingi Rozy Zay ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma.

Namun, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

Profil Sosok oknum Pengacara

Mengenai data diri dari pengacara J belum banyak tersebar di internet, nama dirinya saja baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki.

Ia sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.

Bahkan pengacara Rozy Zay ini sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.

Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma. Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.

Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Pengacara yang berumur 43 tahun itu muncul kembali di publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri) 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved