Berita Lokal

Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Babel, Diduga Korupsi Merugikan Negara Rp29,2 M

Pejabat PT Timah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejati Babel, diduga korupsi merugikan negara senilai Rp 29,2 miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Bangkapos/Sepri Sumartono)
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan WP dan CSD PT Timah Tbk berinisial IA yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar. Setelah ditetapkan tersangka IA ditahan oleh Kejati Bangka Belitung di Rutan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (14/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 29,2 miliar, Kamis (14/12/2023).

Tersangka IA diduga telak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tersebut, IA berperang sebagai Kepala Proyek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, IA pun dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Penahanan IA dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan juga karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tak Sendirian

Kejati Babel telah menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk, berinsial IA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejati Babel masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Diduga dalam kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya IA saja, disinyalir ada pihak lain yang juga terlibat.

"Kepala Proyek CSD dan WP dari internal PT Timah Tbk, nanti kita lihat (keterlibatan eksternal,-red), bertahap, ada strategi penyidikan dari tim, nanti akan kita sampaikan dan kita ungkap," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Terkait penetapan IA sebagai tersangka Fadil Regan mengatakan bahwa tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil penyidikan juga telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara terkait pembangunan CSD dan WP senilai Rp 29,2 miliar," katanya.

Pada perkara ini IA disangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

"Tadi sudah saya sampaikan ada pasal 55 (KUHP) di situ, berarti tidak berdiri sendiri (melakukan korupsi,-red) dia ini. Tersangka baru satu, kita lihat nanti, ada strategi penyidikan yang akan dilakukan tim," demikian kata Fadil Regan.

Hormati Proses Hukum

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah Tbk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

"Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Anggi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (14/11/2023).

Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, Anggi mengatakan penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip – prinsip sistem peradilan yang adil yaitu azaz praduga tak bersalah.

"Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved