Berita Bangka Barat

Lima Penambang Ilegal di Perkebunan Sawit PT GSBL Ditangkap Polisi

Mereka memuntut agar teman-teman mereka yang ditanggap untuk dapat dibebaskan oleh polisi.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
Reskrim Polres Bangka Barat, melakukan penangkapan terhadap lima penambang ilegal, warga Desa Kundi dan Desa Mayang, yang menambang secara ilegal di lokasi HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Wilayah yang ditambang, merupakan areal tanaman pohon kelapa sawit yang baru di tanam. Sebanyak lima orang, beserta barang bukti (BB) mesin, diamankan ke Polres Bangka Barat. 

"Supaya saya tenang, masyarakat tenang beraktivitas ada fasilitas yang sama dengan empat desa itu. Karena kami perbatasan dengan GSBL, walaupun lahan tersebut di empat desa lain," terangnya.

Marwah Hukum

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan masyarakat yang meminta membebaskan lima tersangka, terkait kasus tambang ilegal.

Karena alasan, ketegasan dan menjaga wibawa penegakan hukum di Bangka Barat. 


"Saya sampaikan diharapan kita menghargai proses hukum berlangusung. Ada permohonan masyarakat, agar mereka dibebaskan, saya menjawab ini tidak bisa, menjadi keputusan final dari seorang kapolres saja. Saya harus meminta petunjuk kepada pimpinan, karena ini kita laporkan secara berjenjang ke Polda dan Bareskrim," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah kepada Bangkapos.com, Senin (18/12/2023) di kantor Bupati Babar.

Ade Zamrah, mengharapkan masyarakat dapat menghargai dan menjaga wibawa penegakan hukum di Bangka Barat. 

"Karena tahapan yang kita laksanakan, sudah sangat jelas dari mulai imbauan, rapat, pertemuan, sosialisasi, ketika penegakan hukum itu bentuk ketegasan kita. Menegakan aturan," katanya.

Ade menambahkan, saat ini sebanyak lima warga dari Desa Kundi dan Mayang ditahan di rutan Polres Bangka, dengan sangkaan melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin.

"Para perwakilan tokoh masyarakat juga mendukung, kita harus terus edukasi, harus berikan pembelajaran. Apabila melakukan pertambangan haruslah pertambangan yang ada wadah hukumnya dan payung hukumnya. Seperti apa tentunya ada PT Timah yang punya IUP," katanya.

Jangan melakukan pertambangan timah di daerah yang tidak diberikan izin, tidak memiliki  legalitas untuk ditambang.

"Sekali lagi tolong edukasi tidak menambang di wilayag tersebut. Karena masih banyak yang bisa ditambang merupakan IUP, ada payung hukum sehinga bisa nyaman dan tentram," ujarnya.

Sementara, berkaitan adanya aksi unjuk rasa masyarakat ke kantor Divisi PT Gunung Sawit Bina Lestari, pada, Kamis (14/12/2023) dikatakan kapolres, telah diselesaikan dengan cara berdialog tanpa anarkis.

"Tidak ada kegiatan anarkis lakukan diskusi mediasi, tatap muka, dan mereka menerima apa yang dilaksnakan. Harapan mereka memang agar temannya dibaskan, tetapi kita bicara wibawa dan marwah, ketegasaan aparat dalam penegakan aturan yang sudah ada," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved