Dugaan Korupsi Tunjangan Covid
Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19, Bupati Belitung Timur Hormati Proses Hukum
Seorang dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (21/12/2023).
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dpengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal itu, Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia menegaskan tidak akan mengintervensi atas perkara yang tengah ditangani ini.
"Asas praduga tidak bersalah harus kita pegang. Namun, sebagai kepala daerah saya tetap akan menghormati proses hukum yang ada," kata Burhanudin kepada Posbelitung.co, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebut dokter ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Beltim.
Karena itu, Burhanudin juga mengimbau kepada seluruh ASN jajarannya agar hati-hati dan tidak melakukan kesalahan apapun.
"Untuk keluarganya, semoga kuat dan tetap diberi kesabaran. Semoga ujian ini cepat berlalu," kata Burhanudin.
Baca juga: Satu Dokternya Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Covid-19, Direktur RSUD Muhammad Zein Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi mengungkapkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Dari perkara ini, Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.
Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231221-Dokter-RD-tersangka-dugaan-korupsi-digiring-petugas-Kejari-Beltim.jpg)