Dugaan Korupsi Tunjangan Covid

Satu Dokternya Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Covid-19, Direktur RSUD Muhammad Zein Bilang Begini

Direktur RSUD Muhammad Zein Beltim, dr Vonny Primasari mengungkapkan dirinya sudah mendapat laporan mengenai penetapan tersangka salah satu dokternya.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung Timur
Dokter RD, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021, saat digiring petugas Kejari Belitung Timur, Kamis (21/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satu dokter yang bekerja di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr RD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara dugaan korupsi tunjangan Covid-19 tahun anggaran 2021.

Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari mengungkapkan dirinya sudah mendapat laporan mengenai penetapan tersangka salah satu dokternya.

"Sudah tahu tadi dapat laporannya," kata dr Vonny kepada Posbelitung.co, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Beltim Tetapkan RD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19 di RSUD

Dia menyebut dokter itu tercatat masih aktif sebagai dokter di rumah sakit daerah tersebut sebagai dokter spesialis anestesi.

Mengenai penetapan dokternya menjadi tersangka, dr Vonny menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlaku.

"Kami dari RSUD Muhammad Zein menghormati proses hukum yang berjalan," kata dr Vonny.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Beltim menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi mengungkapkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved