Berita Populer

Pelarian Ujang alias Kampeng Berakhir Sudah, Pengeroyok Polisi ini Akhirnya Ditangkap

Nasib Ujang alias Kampeng (39) di 'Ujung Tanduk'. Setelah beberapa hari buron, satu di antara sekian pelaku penyeroyokan polisi ini akhirnya ditangkap

istimewa
Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan polisi yang videonya viral, digiring aparat di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023). (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN) 

POSBELITUNG.CO -- Nasib Ujang alias Kampeng (39) di 'Ujung Tanduk'. Setelah beberapa hari buron, satu di antara sekian pelaku penyeroyokan polisi ini akhirnya ditangkap.

Ujang alias Kapeng yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) itu sebelunya kabur setelah mengeroyok polisi bernama Cepy di Jl Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), sedangkan empat pelaku lainnya lebih dulu ditangkap.

Ternyata, Kampeng sempat kabur ke daerah Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, Minggu (24/12/2023), di Mapolresta Bandung, dikutip pada Laman TribunJabar.id dan Laman Berita Populer Tribunnews.com. 

Baca juga : Bawa Senjata Api Tapi Tak Berani Menembak, Polisi Ini Malah Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas

Usai penangkapan, terungkap bahwa ternyata Kampeng merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku mengeroyok di Tahun 2017 dan divonis hukuman dua tahun penjara, namun menjalani satu tahun pidana penjara," katanya.

Kini, Kampeng kembali melakukan pengeroyokan, parahnya korbannya adalah anggota polisi.

Selain itu, polisi mendapati Kampeng memiliki senjata api rakitan.

Namun, Kampeng mengaku senjata tersebut adalah milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi, tetap ada pada tersangka, " kata dia.

Kini, Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved