Natal dan Tahun Baru

Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi di Hari Raya Natal 2023

Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
IST/dok Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023. Remisi diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Senin (25/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.

Remisi diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Senin (25/12/2023). 

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Gowim Mahali menjelaskan remisi tersebut dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri yang dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani hukuman. 

Ia mengatakan sebenarnya terdapat empat warga binaan yang beragama Nasrani yang diusulkan.

Namun yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang dan berdasarkan SK Menkumham yang bersangkutan mendapatkan Hak Remisi 15 Hari.

“Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," ujar Gowim melalui siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Baca juga: Antisipasi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Belitung Timur, Bupati Beltim Minta Jajaran Siaga

Ia menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

"Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Gowim

Selain penyerahan remisi, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga menyelenggarakan kegiatan doa Natal bagi warga binaan bekerjasama dengan GPIB Immanuel Tanjungpandan.

Dalam kegiatan tersebut warga binaan menyanyikan pujian penyembahan doa serta mendengarkan khotbah natal yang dipimpin Pendeta Ridwan Hamonangan Purba

“Kegiatan perayaan Natal ini kami laksanakan dengan harapan dapat mendorong warga binaan untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari. Meskipun masih menjalankan hukuman, suka cita natal tetap dapat mereka rasakan,” jelas Gowim. (Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved