Berita Populer
Komplikasi Penyakit Bikin Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Rekam Medisnya
Komplikasi Penyakit Bikin Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia. Berikut Rekam Medisnya :
Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.
Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.
Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.
Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Rina Ayu/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/26/riwayat-penyakit-lukas-enembe-ginjal-sudah-tidak-berfungsi-meninggal-dunia-di-rspad?page=all
Gubernur Papua
Lukas Enembe
RSPAD Gatot Soebroto
OC Kaligis
Terpidana
kasus korupsi
meninggal dunia
Berita Populer
Posbelitung.co
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.