Lukas Enembe Meninggal
Rekam Jejak Lukas Enembe yang Meninggal Dunia Hari Ini, Pernah Jabat Gubernur Papua Dua Periode
Simak rekam jejak mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang dikabarkan meninggal pada Selasa (26/12/2023).
Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Vonis 10 tahun itu, terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD
Pendeta Dorman Wandibau Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Lukas Enembe Akan Dimakamkan di Jayapura |
![]() |
---|
Lukas Enembe Akan Cangkok Ginjal di Singapura |
![]() |
---|
Ginjal Lukas Enembe tak Berfungsi, Tubuhnya Membengkak |
![]() |
---|
Sebelum Hembuskan Napas Terakhir, Keluarga Sebut Lukas Enembe Sempat Berdiri dari Ranjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.