Sidang Kasus PT Foresta
Sidang Kasus Perusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta, Martoni Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Beni Wijaya dan Septriandri.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Martoni, terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya selama dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Beni Wijaya dan Septriandri pada persidangan Kamis (28/12/2023).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menjelaskan jika dakwaan sebelumnya bersifat alternatif. Sehingga harus menentukan pasal harus memenuhi unsur terkuat sesuai fakta persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, penuntut umum menilai perbuatan Martoni terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Syafitri meminta tanggapan penasehat hukum terdakwa.
Dalam pernyataannya, penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
Akhirnya majelis hakim menunda persidangan sampai tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231228-Persidangan-terdakwa-Martoni-atas-perkara-dugaan-perusakan-PT-Foresta.jpg)