Berita Pangkalpinang

Perkara Korupsi PMK Ubi Kasesa, Mantan Dirut BPRS Helli Yuda Mulai Diadili

Status tersangka Helli Yuda yang telah ditahan di rumah tahanan sejak bulan Agustus tahun lalu resmi menjadi terdakwa

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT BPRS, Helli Yuda ketika duduk sebagai terdakwa pada persidangan perkara korupsi PMK untuk petani ubi kasesa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Direktur Utama PT BPRS, Helli Yuda duduk di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggunakan setelan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna coklat, Rabu (3/1/2023).

Pada persidangan tersebut, status tersangka Helli Yuda yang telah ditahan di rumah tahanan sejak bulan Agustus tahun lalu resmi berubah menjadi terdakwa.

Setelah dibacakannya dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Praja.

Helly Yuda didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada dana peminjam modal kerja (PMK) terhadap petani ubi kasesa yang sebelumnya telah menjerat Kurniatiyah Hanom, Al Mustar, Yulianto Satin dan Riduan ke meja hijau sebagai terdakwa.

Dody Praja mengatakan, bersama-sama dengan Al Mustar, Yulianto Satin, Riduan dan Kurniatiyah Hanom melalui pencairan dana PMK untuk petani ubi kasesa, Helli Yuda telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,025 miliar.

Dakwaan primair terhadap Helli Yuda, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Dody Praja, Rabu (3/1/2024)

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved