Berita Populer

Suami Mutilasi Istri, Potong Jadi Sepuluh Bagian, Edi Suwito Lemas Lihat Daging Manusia Dalam Ember

Suami Mutilasi Istri, Potong Jadi Sepuluh Bagian, Edi Suwito Lemas Lihat Potongan Daging Dalam Ember. Begi Kisahnya :

istimewa
Kolase foto: Ni Made Sutarini (55) korban mutilasi saat masih hidup dan Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku. (Ist/Surya Malang dan YouTube Kompas TV) 

Sang adik sebut kakaknya kerap alami KDRT Sementara itu adik korban, I Komang Suardana (48) meneteskan air mata saat mengenang kepergian sang kakak secara tragis. Menurutnya, pelaku pembunuhan selama ini dikenal sosok yang tempramental.

"Saya dulu pernah bekerja di Surabaya. Waktu saya di Surabaya, sering kakak saya (Sutarini) dipukuli oleh suaminya, sampai disundut dengan rokok," ujar Suardana saat ditemui di kediamannya di Banjar Banda, Desa Takmung, Klungkung, Selasa (2/1/2024).

Menurut Suardana, Sutarini sudah sejak lama ingin melapor ke polisi, namun hal itu urung dilakukan karena anak-anaknya masih kecil. Bahkan sampai kedua anaknya dewasa, Sutarini masih kerap mendapatkan perlakuan kekerasan hingga disekap dari suaminya.

Sehingga Sutarini lebih memilih tinggal bersama kerabatnya di Surabaya dan jarang pulang ke Malang. "Kedua anaknya (Sutarini) bahkan lebih sering bersama ibunya. Sekarang anak yang pertama kerja di Singapore, yang kedua jadi teknisi di rumah sakit di Badung," ungkapnya.

Ia mengatakan, jenazah Sutarini akan diupacarai secara Hindu. Suardana beserta kakak tertuanya, Ni Wayan Suarini Selasa 2 Januari 2024 berangkat ke Malang untuk membawa tirta di sanggah dan kawitan untuk upacara pengabenan Made Sutarini.

Jenazah Sutarini akan diaben oleh PHDI Malang, Rabu 3 Januari 2024.

Seperti diketahui, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar Pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved