Berita Pangkalpinang

Nasib Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah Tbk, Kejati Babel Lihat Fakta Persidangan

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah resmi menetapkan dua tersangka

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Selama proses hukum berlanjut, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah resmi menetapkan dua tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CSD dan WP PT Timah Tbk tahun 2017-2019.

Dua tersangka tersebut adalah Ichwan Azwardi selaku Kepala Proyek CSD dan WP yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2023 dan Alwi Albar selaku Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2024.

Selain penetapan dua orang tersangka dari internal PT Timah Tbk tersebut, diketahui Kejati Babel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi pada tanggal 3 Januari 2024.

M Riza Pahlevi diperiksa oleh Kejati Babel sebagai saksi dikarenakan proyek pengadaan CSD dan WP tahun 2017-2019 tersebut berlangsung pada saat masa kepemimpinannya sebagai Dirut PT Timah Tbk.

Pada saat dikonfirmasi tanggal 3 Januari 2024 setelah keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Babel, M Riza Pahlevi masih enggan berkomentar banyak dan mengatakan akan menghormati dan menjalankan proses hukum dari perkara tersebut.

Sementara itu, Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan akan melihat proses hukum yang berjalan nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap M Riza Pahlevi.

"Kita lihat bagaimana ke depannya (apakah akan dilakukan penahanan), namun yang bersangkutan kemarin diperiksa sebagai Dirut karena pada saat kejadian perkara tahun 2017 yang bersangkutan yang menjabat," kata Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).

Dijelaskan oleh Asintel Kejati Babel, M Riza Pahlevi diperiksa sebagai saksi dalam rangka memperkuat pembuktian dan melangkapi berkas perkara dari tersangka Ichwan Azwardi dan Alwin Albar.

Sejauh ini, terkait perkara korupsi proyek pengadaan CSD dan WP, Kejati Babel telah memanggil dan meminta keterangan dari sekitar 20 saksi termasuk dari kalangan internal dan eksternal PT Timah Tbk serta ahli.

"Terkait penambahan tersangka bisa iya dan bisa tidak, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa, fakta persidanganya seperti apa yah," katanya.

Lalu, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan terhadap M Riza Pahlevi dengan Alwin Albar berbeda karena menyesuaikan tupoksi jabatan dan kapasitas masing-masing yang tidak bisa disamakan.

"Kita belum bisa menyampaikan sekarang (apakah sudah ditemukan dua alat bukti dari Riza), kita lihat nanti fakta persidanganya seperti apa," demikian kata Fadil Regan.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved