Pemilu 2024

Dwiki Caleg DPRD Pangkalpinang Tertangkap Bawa 6 Paket Sabu, Bawaslu Sebut Masih Bisa Dipilih

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum Caleg tersebut tetap bisa dipilih

|
Istimewa
Imam Ghozali (33) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang periode 2023-2025. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bawaslu Kota Pangkalpinang terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Calon legislatif (Caleg) DPRD Pangkalpinang, Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR tersangkut kasus narkoba.

Lantaran membawa sabu sebanyak enam paket saat berkunjung ke Lapas Kelas II Sungailiat, Rabu (3/1/2024).

Seperti diketahui nama Dwiki masih terdaftar sebagai Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Gerunggang dari PDI Perjuangan, seperti info yang tertuang dalam infopemilu.kpu.go.id.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum Caleg tersebut tetap bisa dipilih saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, masih bisa dipilih sebagai Caleg," ujar Imam Ghozali, Kamis (4/1/2024).

Untuk itu Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang saat ini menunggu proses hukum tetap terhadap pria yang akrab disapa Dwiki tersebut. 

"Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Muhammad juga menyampaikan hal yang sama, jika saat ini nama-nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa lagi dilakukan perubahan atau pencoretan.

"Sampai hari ini, KPU sudah masuk pada proses pencetakan dan pelipatan surat suara. Nah sampai dengan hari H (pemungutan suara) tidak akan ada perubahan," ujar Muhammad kepada Bangkapos.com, Kamis (4/1/2024).

Menurut Muhammad, Caleg yang masuk dalam DCT dianggap sudah memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU).

"Lalu, kalau ada kasus seperti yang beredar saat ini, ketentuannya tetap berjalan. Tidak ada perubahan apapun," tambahnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved