Berita Pangkalpinang

Korupsi PMK Ubi Kasesa, Helli Yuda Terima Rp160 Juta

Mantan Direktur Utama PT BPRS Babel, Helli Yuda telah menjadi terdakwa dari kasus korupsi dana pinjaman modal kerja

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT BPRS, Helli Yuda ketika duduk sebagai terdakwa pada persidangan perkara korupsi PMK untuk petani ubi kasesa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Direktur Utama PT BPRS Babel, Helli Yuda telah menjadi terdakwa dari kasus korupsi dana pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa, Rabu (3/1/2024).

Menyusul Al Mustar, Riduan, Yulianto Satin dan Kurniatiyah Hanom yang duluan di sidang di meja hijau.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dody Praja, terdakwa Helli Yuda pada tanggal 16 Desember 2016 mengajukan surat perjanjian kerjasama pembiayaan petani nomor : 13/PK/BSB/XII/2016 antara PT BPRS Babel nomor : 01/DDS/XII/2016 dengan PT Dwi Sakti Sasaga (DSS) yang dibuat oleh pihak PT BPRS Babel untuk ditandatangani oleh Yulianto Satin.

Surat kerjasama tersebut akan dijadikan salah satu syarat pengajuan ke LPDB-KUMKM dengan tujuan meyakinkan pihak LPDB-KUMKM bahwa sudah ada perjanjian antara PT BPRS Babel dengan PT DSS.

"Kemudian Yulianto Satin menyetujui saran terdakwa dikarenakan juga berharap bisa mendapatkan dana bantuan pembiayaan dengan pola channeling berbunga rendah," kata Dody Praja, Rabu (3/1/2024).

Pada saat pencairan pertama nilai jaminan tidak mengcover daripada plafond, Kurniatiyah Hanom memerintahkan Hares Febrianto membuat memo internal : 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tentang exception plafond jaminan.

Isinya, terkait pembiayaan ubi kasesa pada BPRS cabang Mentok yang ditujukan kepada Direktur BPRS Babel Helli Yuda untuk mendapatkan persetujuan direksi.


"Hanya terdakwa Helli Yuda yang menyetujui memo Internal : 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 sedangkan Gupardin dan Memed Kariyadi keberatan terhadap memo internal karena tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan," katanya.


Perbuatan terdakwa Helli Yuda, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp160 juta dan memperkaya orang lain, yaitu Yulianto Satin sebesar Rp2,738 miliar, Al Mustar sebesar Rp2,193 miliar, Riduan sebesar Rp1,520 miliar, Sudarlin sebesar Rp26,5 juta, Tanjaya sebesar Rp20 juta, Ahmad Husaini sebesar Rp24 juta dan 29 debitur atau nasabah sebesar Rp187 juta.

"Bahwa terdakwa ada menerima uang sejumlah Rp100 juta dari Yulianto Satin dan uang sejumlah Rp60 juta dari Al Mustar," ungkap JPU Dody Praja.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved