Berita Pangkalpinang

Perkara Korupsi Tata Niaga Timah, Jampidsus Kejagung RI Panggil 4 Saksi

Kejagung RI kembali melanjutkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Penulis: Sepri Sumartono |
Istimewa
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI. (IST) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejagung RI kembali melanjutkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang diperlukan pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 sebanyak empat orang.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI melanjutkan proses hukum dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya, R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.

Lalu, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020 serta EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Selasa malam melalui pers rilis, (9/1/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved