Berita Populer
Ini Masalah ! Ikan Asal Indonesia Tak Bisa Diekspor ke Eropa
Ikan hasil tangkapan dari Perairan Indonesia tak bisa diekspor ke Eropa. Masalahnya hanya karena cara tangkapnya yang tak sesuai standar.
POSBELITUNG.CO -- Ikan hasil tangkapan dari Perairan Indonesia tak bisa diekspor ke Eropa. Masalahnya hanya karena cara tangkapnya yang tak sesuai standar. Cara penangkapan ikan di perairan RI ini dianggap masih barbar.
Diakui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono, produk ikan dari RI tak bisa diekspor ke Eropa karena cara tangkapnya yang masih barbar.
Awalnya, ia mengatakan Indonesia memiliki potensi penangkapan ikan sebesar 12,5 juta ton setiap tahunnya.
Angka tersebut ia dapat dari data keilmuan milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diberikan kepada pihaknya setiap tiga tahun.
Kemudian, mantan Wakil Menteri Pertahanan itu mengungkap dirinya kaget ketika mengetahui hasil ikan di RI tak ada yang bisa diekspor karena cara tangkapnya masih barbar.
Adapaun hal ini ia sampaikan dalam seminar nasional bertajuk "Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai Dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)" di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
"Itu (penangkapan ikan -red) kita sudah tata kelola dengan baik juga karena ini kaget juga ternyata bahwa (Indonesia) satu-satunya negara yang menangkap ikan masih dengan cara barbar," kata Trenggono.
Baca juga : Wisata Pantai di Pulau Belitung, Nikmati Deru Ombak dan Hamparan Pasir Putih nan Memukau
"Kita itu satu ekor pun ikan kita tidak ada yang bisa diekspor ke Eropa. Jadi saya ketemu sama teman-teman, dikatakan bahwa ikan dari Indonesia cara menangkapnya masih barbar, masih tradisional," lanjutnya.
Akhirnya, ia menyebut telah dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan secara terukur yang berbasis kuota.
"Jadi tidak boleh sembarang lagi ke depan menangkap ikan seperti sekarang ini udah tidak bisa lagi. Nanti menangkapnya dengan cara lebih beradab," kata Trenggono.
Sebagai informasi, saat ini kebijakan tersebut sedang mengalami penundaan. Trenggo pernah mengatakan, mundurnya kebijakan tersebut dikarenakan harus mematangkan mekanisme persiapan infrastruktur belum 100 persen siap.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 ini, awalnya akan diterapkan pada 2024. Namun pada akhirnya diundur menjadi tahun 2025.
"Infrastrukturnya harus disiapin, jadi seluruh kapal idealnya sudah terpasang satu alat yang bisa termonitor," ucap Menteri Trenggono di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Jadi, masih banyak kapal-kapal yang tidak termonitor, nanti banyak kapal kecil kapal nelayan katakan di bawah 20 Gross Tonnage (GT) itu barangkali nanti pemerintah yang memberikan bantuan pemasangan secara gratis, supaya bisa termonitor pergerakan dia," sambungnya.
Jenis Ikan
ekspor
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Perairan
laut Indonesia
Barbara
Berita Populer
Posbelitung.co
UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
![]() |
---|
Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
![]() |
---|
Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
![]() |
---|
Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.