Berita Kriminalitas

Diduga Jadi kurir Sabu, Oknum Honorer BPBD Bangka Belitung Ditangkap Polisi

Ia diamankan bersama rekannya berinisial FG (18) pada Minggu (14/1/2024) pukul 00.30 WIB di rumah FG di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangka Pos/Darwinsah
Diduga Jadi kurir Sabu, Oknum Honorer BPBD Bangka Belitung Ditangkap Polisi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang oknum honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial DA (20), atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia diamankan bersama rekannya berinisial FG (18) pada Minggu (14/1/2024) pukul 00.30 WIB di rumah FG di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

"Untuk tersangka berinisial DA profesinya sebagai honorer BPBD Bangka Belitung, dan saat ini DA bersama FG sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Senin (15/1/2024).

Diketahui, DA ditangkap bersama FG karena diduga berperan sebagai kurir dalam bisnis narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 41,84 narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi yang dilakukan, terungkap bahwa barang bukti 41,84 gram sabu sudah dalam bentuk beberapa paket yang siap diedarkan.

"Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menemukan empat bungkus sabu ukuran besar, serta 30 bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto sabu 41,84 gram," jelasnya.

Tak hanya sabu, Tim Kalong juga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya. Di antaranya 30 buah potongan pipet plastik, tiga buah timbangan digital, dua unit handphone, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor.

"Dari barang bukti yang kami amankan, juga ada satu buah buku catatan transaksi narkotika. Saat diinterogasi, barang bukti sabu tersebut diketahui milik DA," bebernya.

Di hadapan personel Tim Kalong, DA mengaku baru pertama kali terjun ke dalam bisnis ilegal peredaran narkotika.

"Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FG untuk memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," ungkapnya.

Kini, kedua pelaku pun sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved