Berita Pangkalpinang

Mantan Camat Air Gegas Sebut Pembuatan SP3AT Wewenang Kasi Pemerintahan

Mustar mengaku, memang menandatangani surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) yang diminta oleh Riduan.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi Tanjaya, Masri dan Mustar Efendi bersama dengan JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Helli Yuda melihat berkas yang dihadirkan dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Camat Air Gegas, Mustar Efendi sekaligus saksi pada persidangan perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda hadir di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).

Mustar mengaku, memang menandatangani surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) yang diminta oleh Riduan.

Baca juga: Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Tanjaya Ngaku Dikirim Rp20 Juta dari Al Mustar

Riduan yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan pernah mendatangi Kantor Camat Air Gegas dalam rangka meminta dibuatkan SP3AT.

Mustar Efendi menjelaskan, tata cara membuat SP3AT memang harus melengkapi syarat seperti KTP, pernyataan pengakuan atas tanah yang disaksikan oleh saksi-saksi dan berita acara pemeriksaan lapangan (lahan).

"Tidak tahu apakah ada pemeriksaan lahan terhadap pembuatan SP3AT ini," kata Mustar Efendi, Senin (15/1/2024).

Selain itu, sepengetahuan Mustar Efendi pembuatan SP3AT dalam perkara ini tidak ada surat pengantar penerbitan dari pihak pemerintah desa.

Di tingkat kecamatan, yang mempunyai wewenang membuat SP3AT adalah kasi pemerintahan yang saat itu dijabat oleh Tanjaya.

"Kalau di kecamatan yang punya wewenang membuat SP3AT itu kasi pemerintahan, dia tidak ada pernah koordinasi, karena tugasnya," katanya.

Mustar Efendi memang tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan-lahan yang dibuatkan SP3AT karena di kecamatan sudah ada bidang yang bertugas perihal tersebut, yaitu kasi pemerintahan.

Sehingga, Mustar Efendi tidak tahu apakah sudah lakukan pemeriksaan atau belum dan tidak tahu-menahu di mana lokasi dari lahan-lahan tersebut.

"Tidak pernah menerima apa pun (dalam pembuatan SP3AT), setelah saya tanda tangan saya kasih ke kasi pemerintahan, terus saya tidak tahu dibawa ke mana. SP3AT yang membuatnya memang dari kecamatan, saya camat cuma mengetahui," ujar Mustar Efendi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved