Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Tanjaya Ngaku Dikirim Rp20 Juta dari Al Mustar

Tanjaya mengatakan, memang benar pada tahun 2016 pernah membuat 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas, Tanjaya ketika bersaksi pada perkara korupsi PMK Ubi Kasesa di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara tindak pidana korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda menghadirkan Tanjaya selaku Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas sebagai saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).

Tanjaya mengatakan, memang benar pada tahun 2016 pernah membuat 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) untuk petani-petani.

Diceritakannya, saat itu Riduan datang ke Kantor Camat Air Gegas membawa berkas dan meminta tolong kepada Tanjaya untuk mengetik SP3AT.

Dua hari setelahnya atau lusa, Tanjaya mendatangi Camat Air Gegas di ruanganya.

"Saya ke ruang Pak Camat, bilang ke Pak Camat, Pak, ada Pak Riduan membawa berkas untuk dibikin SP3AT," kata Tanjaya, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan cerita Tanjaya, Camat Air Gegas saat itu mempersilahkan proses pembuatan 30 SP3AT jika persyaratan sudah dipenuhi.

Tanjaya juga mengaku sudah sangat mengenali Riduan karena pernah menjadi Sekdes dan Kades Air Gegas sebelum menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten selamat dua periode.

Melanjutkan ceritanya, ketika Riduan datang meminta dibuatkan SP3AT warga, syarat-syaratnya sudah lengkap lalu diketik oleh Tanjaya.

Dokumen atau syarat tersebut adalah identitas pemohon berupa KTP dan KK serta lampiran titik koordinat lahan yang akan dibuatkan SP3AT.

Sebagai Kasi Pemerintahan, pada saat membuat SP3AT, Tanjaya menyatakan tidak pernah memeriksa secara lahan langsung ke lokasi dan hanya mengonfirmasi ke kepala dusun (Kadus)

"Saya waktu mengetik (SP3AT) itu, saya jujur tidak pernah memeriksa ke lokasi, saya hanya tanya pada Kadus," katanya.

"Pak Kadus, lahan yang dibawa Pak Riduan ini, ada tidak lahannya, ada katanya, jadi saya ketik" lanjutnya.

Tanjaya membuat 30 SP3AT pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 17-18 Desember 2016 di Kantor Camat Air Gegas.

Setelah selesai diketik, Tanjaya menyerahkan semua SP3AT atau total sebanyak 30 surat kepada Riduan dalam kondisi belum diberi materai dan belum ditandatangani.

"Kita bicara kebiasaan, kalau biasa sebelumnya itu, bisa (diwakilkan), karena Pak Riduan itu mantan kades, anggota dewan, tidak mungkin lah menipu orang," ujarnya.

Lalu, 30 SP3AT tersebut dikembalikan ke Tanjaya dari Riduan pada bulan Januari tahun 2017.

Setelah semuanya lengkap, Tanjaya mengajukan 30 SP3AT tersebut ke Camat Air Gegas agar ditandatangani dan setelahnya diserahkan kembali ke Riduan.

Kemudian, pada saat bersaksi Tanjaya juga mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Al Mustar melalui transfer rekening bank.

Hanya saja, Tanjaya mengaku tidak tahu dari mana sumber uang yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya tersebut.

Tanjaya baru mengetahui bahwa yang mengirim uang ke rekeningnya adalah Al Mustar ketika bertemu yang bersangkutan pada saat mau keluar kantor.

Saat itu, Al Mustar mengatakan ke Tanjaya bahwa uang sudah masuk ke rekening.

"Duit kata dia, sebagai jasa, uang keringat die nyebut, bukan jasa, uang keringat kata Pak Al Mustar, dia tidak menjelaskan (dalam rangka apa), hanya (bilang) uang keringat," sebutnya.

Uang yang masuk ke rekening Tanjaya dari Al Mustar sebanyak Rp20 juta, lalu digunakan untuk keperluan keluarga dan mendaftar kuliah di Pertiba.

"Belum pernah (ditransfer Rp20 juta) seumur-umur saya, baru ini lah ada uang masuk ke rekening saya, saya tidak tahu," demikian kata Tanjaya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved