Berita Pangkalpinang

Korupsi PMK Ubi Kasesa, Ketukan Palu Hakim Dewi Hentikan Keributan di Persidangan

Palu Hakim Dewi mau tidak mau harus diketuk dengan keras di tengah persidangan, ketika saksi Kurniatiyah Hanom memberikan keterangannya

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi Kurniatiyah Hanom ketika melihat berkas pada sidang perkara korupsi PMK Ubi Kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang memancing palu Hakim Ketua Dewi Sulistiarini bersuara di tengah jalannya persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Mantan Anak Buah Bersaksi di Perkara Korupsi Helli Yuda

Baca juga: Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Kurniatiyah Hanom Akui Pernah Disuruh Antar Berkas ke LPDB

Palu Hakim Dewi mau tidak mau harus diketuk dengan keras di tengah persidangan, ketika saksi Kurniatiyah Hanom memberikan keterangannya persoalan adanya exception pada pembiayaan PMK ubi kasesa.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dody Praja sedang bertanya soal bagaimana bisa ada exception plafon pada pinjaman modal tersebut.

Lalu, Penasihat Hukum (PH) tedakwa Feriyanwansyah berpendapat bahwa ada pertanyaan JPU Dody yang bentuknya memberikan kesimpulan, sehingga menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim.

Lalu setelah pendapat pertama dari Feriyanwansyah, kesempatan JPU Dody bertanya dilanjutkan.

Pada saat tanya jawab antara JPU Dody dan saksi Hanom, penuntut umum mengatakan bahwa kesaksian Mantan Pimcab BPRS Mentok tersebut berkelit-kelit.

Hanom membantah tidak berkelit-kelit dan sudah memberikan kesaksian sesuai dengan kenyataan, lalu PH Feriyanwansyah kembali menyatakan keberatannya terhadap pertanyaan JPU Dody.

"Sudah, sudah," kata Hakim Dewi dengan nada lembut berupaya menghentikan perdebatan agar persidangan berlanjut kondusif, Selasa (16/1/2024).

Ketika perdebatan masih berlanjut meskipun Hakim Dewi telah berusaha baik menghentikan, akhirnya Hakim Takdir juga berupaya menghentikan JPU dan PH yang saling bicara di waktu yang sama.

"Tunggu dulu lah, biarkan jaksa ngomong," kata Hakim Takdir.

Kemudian, JPU Dody juga menyatakan keberatan terhadap sikap PH Feriyanwansyah dengan menyatakan bahwa pengacara tedakwa Helli Yuda itu banyak berpendapat sejak sidang kemarin.

"Keberatan Yang Mulia, kemarin Penasihat Hukum banyak berpendapat kami diam saja, banyak bersinggungan," sebut Dody Praja.

Sekali lagi, Hakim Dewi berusaha menghentikan perdebatan dan bertanya kepada JPU Dody apa pertanyaan yang mau diberikan ke saksi Hanom.

"Sudah, nanti dulu (berdebat) ini mau bertanya apa, jangan berdebat," kata Hakim Dewi.

"Ini kok kami (dibilang PH) jangan bilang (bertanya) begitu," kata JPU Dody.


"Sebentar yah (lembut), pertanyaannya ?," kata Hakim Dewi yang kembali berusaha menengahi.


"Tidak, maksud kita saksi jangan ditekan-tekan," sambut PH Feriyanwansyah.


"Ya siapa yang menekan ?," jawab JPU Dody.


"Tunggu sebentar yah," kata Hakim Dewi lagi-lagi berusaha menghentikan perdebatan.


Sebab perdebatan yang terus-terusan berlanjut antara JPU Dody dan PH Feriyanwansyah meskipun telah berkali-kali berupaya dihentikan, akhirnya Hakim Dewi bertindak tegas.


"Tokkkkk !!!," suara palu diketuk dengan keras yang akhirnya membuat seisi Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi sunyi senyap.


Setalah mengetuk palunya, Hakim Dewi menegaskan kepada seluruh isi ruangan bahwa yang memegang kendali di persidangan adalah Majelis Hakim.

"Yah !! yang memegang kendali di persidangan ini adalah Majelis Hakim, ini bukan warung kopi," tegasnya.


Hakim Dewi meminta masing-masing pihak menahan diri dan menunggu giliran masing-masing.

Kepada PH Feriyanwansyah, Hakim Dewi meminta untuk diam terlebih dahulu dan akan diberikan giliran berkomentar atau bertanya.

Kepada JPU Dody Praja, Hakim Dewi meminta memberikan pertanyaan yang sesuai dengan peranan Hanom sebagai saksi dan jangan dipaksakan jawabannya.

"Jawaban saksi ya itu lah, jangan dipaksakan, nanti biar menilai masing-masing di tuntutan dan pledoi, bisa ditahan masing-masing yah, pada gilirannya yah," demikian kata Hakim Dewi lalu sidang berlanjut.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved