Berita Bangka

Polisi Amankan 5 Ton BBM Subsidi dari Akong

5.040 liter BBM jenis solar subsidi diamankan dari Akong di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka

Penulis: Deddy Marjaya |
Istimewa
Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan solat subsidi di Merawang Selasa (16/1/2024).ist 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- 5.040 liter BBM jenis solar subsidi diamankan dari Akong di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (16/1/2024).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil Ungkap kasus diduga tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan menangkap pelaku Yanto als Akong Selasa (16/1/2024) oleh Sat Reskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas AKP Zulkarnain menjelaskan ungkap kasus berawal dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan informasi terkait diduga adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar subsidi di sebuah gudang di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Mendapatkan informasi tersebut Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang tersebut yang diketahui gudang tersebut milik Yanto alias Akong yang terletak di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah BBM jenis Solar sebanyak -+ 5.040 Liter," kata AKP Zulkarnain. 

AKP Zulkarnain mengatkan BBM jenis Solar tersebut merupakan hasil ngerit dari sejumlah SPBU di Kota Sungaliat Kabupaten Bangka.

Pelaku membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Sungailiat dengan menggunakan 1 unit mobil truck merek Mitshubishi Cold Diesel. Kemudian solat yang didapat ditampung di gudang miliknya yang kemudian kembali dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari pengakuan pelaku Yanto als Akong kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulanan dan dibeli sejumlah SPBU di Sungailiat untuk kemudian dijual kembali," kata AKP  Zulkarnain.

Saat ini Yanto alias Akong masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bangka. Akong dijerat dengan UU Migas. 

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved