Berita Bangka

Kejati Babel Ungkap Isi Gundukan di Rumah Advokat Andi Kusuma

Kejati Bangka Belitung mengungkap gundukan barang yang ada di pekarangan rumah pribadi advokat Andi Kusuma adalah antrasit bukan timah.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
DIDATANGI TIM KEJATI - (kiri) Advokat, Andi Kusuma dan (kanan) rumah Andi Kusuma yang didatangi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Senin (29/12/2025) untuk mengecek isi gundukan material di pekarangan rumah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengungkap gundukan barang yang ada di pekarangan rumah pribadi advokat Andi Kusuma adalah antrasit bukan timah.

Tim Kejati Babel sempat mendatangi rumah Andi Kusuma di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka untuk mengecek barang tersebut pada Senin (29/12/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Adi Purnama mengatakan pihaknya hanya datang melakukan pengecekan, bukan melakukan penggeledahan di kediaman Andi Kusuma.

Adi menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan keberadaan barang sitaan Kejaksaan Agung RI.

“Kami dari Tindak Pidana Khusus atas izin Bapak melakukan pengecekan terhadap pemberitaan yang beredar mengenai barang sitaan Kejaksaan Agung. Karena itu saya bersama tim turun langsung ke lapangan,” kata Adi Purnama dalam konferensi pers di Kejati Babel, Selasa (30/12/2025).

 

Adi menjelaskan, sebelum datang ke rumah Andi Kusuma, tim Kejati Babel terlebih dahulu mendatangi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Dari lokasi tersebut, tim kejaksaan memperoleh informasi adanya pemindahan material ke arah Sungailiat.

Berdasarkan informasi itu, tim kemudian mendatangi rumah pribadi Andi Kusuma di Kabupaten Bangka untuk memastikan jenis barang yang dipindahkan.

“Setelah kami cek, itu bukan penggeledahan. Kami hanya memastikan kebenaran informasi. Memang ada antrasit yang dipindahkan dari lokasi ke rumah tersebut,” jelasnya.

Adi menegaskan, kedatangan tim dilakukan dengan tetap berkoordinasi secara baik dengan Andi Kusuma.

Karena Andi Kusuma tidak berada di tempat, pihaknya terlebih dahulu menghubungi pemilik rumah melalui sambungan telepon.

“Kami berkoordinasi dengan pemilik rumah dan diizinkan untuk mengecek. Kami melihat ada gundukan yang ternyata merupakan antrasit,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kejati Babel juga meminta agar barang-barang yang berada di area PT SIP untuk sementara tidak dipindahkan, mengingat masih terdapat plang penyitaan Kejaksaan Agung di lokasi.

“Nanti akan kami telaah lebih lanjut apakah seluruh barang di dalam smelter tersebut termasuk objek sitaan atau tidak. Yang jelas, kami luruskan bahwa tidak ada penggeledahan,” tegas Adi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved