Berita Bangka Tengah

Annisa Selebgram Babel Jadi Mucikari Divonis 3 Tahun dan Denda Rp120 Juta

Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kamis (18/1/2024).

Bangka Pos / Cici
Kuasa Hukum Annisa Rama Dewi Selebgram Bangka Belitung, Tato Trisetya usai sidang di PN Koba, Rabu (13/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kamis (18/1/2024).

Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun.

Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum,Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat  (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Annisa Rama Dewi  ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.

Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

(Bangkapos.com/Cici)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved