Berita Belitung Timur

17 Desa di Kabupaten Beltim Terima Sertifikat PTSL dari BPN Belitung Timur

BPN Belitung Timur menyerahkan 36 sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kelubi dan Aik Madu, Kamis (18/1).

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. BPN Belitung Timur
BPN Belitung Timur menyerahkan sertifikat PTSL untuk masyarakat Kelubi dan Aik Madu, Kamis (18/1/2024). Sebanyak 17 desa di Kabupaten Beltim menerima sertifikat PTSL dari BPN Kabupaten Belitung Timur. 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur.

BPN Belitung Timur menyerahkan 36 sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kelubi dan Aik Madu pada Kamis (18/1/2024).

Penyerahan sertifikat PTSL ini diterima oleh warga secara gratis tanpa biaya apapun.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Belitung Timur Yogi Setiawan mengemukakan total sertifikat PTSL yang akan diserahkan ke masyarakat sebanyak 1.825 sertifikat.

Jumlah itu sesuai target yang dipatok oleh BPN Belitung Timur sepanjang 2023.

"Jadi kami sudah merampungkan sebanyak 1.825 sertifikat selama 2023. Penyerahannya mulai kami lakukan sejak Januaro 2024 dan akan berlangsung hingga awal Februari mendatang," kata Yogi kepada Posbelitung.co.

Baca juga: BPN Serahkan 1.825 Sertifikat PTSL ke Masyarakat Belitung Timur

Menurut Yogi, sebanyak 1.825 sertifikat PTSL itu disebar di 17 desa di enam kecamatan.

Hal itu karena satu kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Pesak sudah dibuatkan sertifikat PTSL sepenuhnya pada tahun sebelumnya.

PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.

Pada tahun 2024 ini, target penyelesaian sertifikat PTSL di Belitung Timur yaitu 1.520 sertifikat.

BPN Belitung Timur juga akan melakukan jemput bola ke desa-desa untuk mendata masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat.

"Bahkan petugas BPN ada yang nginap di desa agar masyarakat mudah untuk menyampaikan permohonannya. Kami memfasilitasi mereka yang bekerja sampai malam hari seperti nelayan untuk bisa mengurus sertifikat PTSL ini," kata Yogi.

Ia memastikan program sertifikat PTSL ini sepenuhnya gratis, di luar dari pengeluaran lainnya seperti materai dan lainnya.

Hanya saja, penerima sertifikat PTSL tetap diwajibkan membayar pajak BPHTB sesuai perundang-undangan yang berlaku. ( s1 / Posbelitung.co )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved