Berita Pangkalpinang
Korupsi BPRS Toboali, Yusman Didakwa Rugikan Negara Rp516 Juta
Yusman sebagai mantan staf marketing didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi Rp516 juta
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan staf marketing BPRS cabang Toboali yang sekarang bekerja sebagai guru, Yusman resmi menjadi terdakwa.
Setelah jaksa penuntut umum, Muhammad Aulia Ibrahim membacakan dakwaannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Kronologi Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk Diperas Gegara Video Vulgar
Yusman sebagai mantan staf marketing didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dengan total senilai Rp516 juta.
"Atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp427,5 juta, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp516 juta," kata Muhammad Aulia Ibrahim, Senin (22/1/2024).
Maka itu, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Lalu, dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan subsidiair.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.