Berita Pangkalpinang

Korupsi BPRS Toboali, Yusman Didakwa Rugikan Negara Rp516 Juta

Yusman sebagai mantan staf marketing didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi Rp516 juta

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Yusman ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan staf marketing BPRS cabang Toboali yang sekarang bekerja sebagai guru, Yusman resmi menjadi terdakwa.

Setelah jaksa penuntut umum, Muhammad Aulia Ibrahim membacakan dakwaannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Kronologi Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk Diperas Gegara Video Vulgar

Yusman sebagai mantan staf marketing didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dengan total senilai Rp516 juta.

"Atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp427,5 juta, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp516 juta," kata Muhammad Aulia Ibrahim, Senin (22/1/2024).

Maka itu, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.

Lalu, dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan subsidiair.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved