Berita Kriminalitas
Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Dua Ton Pasir Timah di Desa Penagan
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat (19/1/2024) lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat (19/1/2024) lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (22/1/2024).
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 50 karung pasir timah, dua unit mobil, satu buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp 5 juta, serta dua unit handphone milik para tersangka.
"Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih. Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU," bebernya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.