Berita Kriminalitas

Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Dua Ton Pasir Timah di Desa Penagan

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat (19/1/2024) lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
ISTIMEWA
Sejumlah barang bukti yang diamankan Dirpolarud Polda Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat (19/1/2024) lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (22/1/2024).

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 50 karung pasir timah, dua unit mobil, satu buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp 5 juta, serta dua unit handphone milik para tersangka.

"Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih. Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU," bebernya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved