Berita Pangkalpinang

Korupsi PMK Ubi Kasesa, Al Mustar Mengaku Beri Uang ke Tanjaya

Al Mustar dan Riduan diambil sumpah dan bersaksi pada perkara yang sudah pernah menjeratnya sebagai terdakwa

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Al Mustar (baju biru) dan Riduan (baju merah muda) ketika diambil sumpah sebelum bersaksi atau diperiksa oleh penuntut umum pada perkara korupsi terdakwa Helli Yuda, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (23/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Al Mustar dan Riduan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi pada perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Al Mustar dan Riduan diambil sumpah dan bersaksi pada perkara yang sudah pernah menjeratnya sebagai terdakwa hingga berstatus inkrah, Selasa (23/12024).

Giliran pertama diperiksa oleh jaksa, penasihat hukum (PH) Helli Yuda dan Majelis Hakim adalah Al Mustar mengenai seperti apa kelompok bisa mendapatkan pinjaman modal kerja dari BPRS.

Al Mustar mengatakan, lahan-lahan yang sudah dibuatkan SP3AT memang benar milik para petani yang menerima PMK dari BPRS, meskipun ketika diperiksa sebagai saksi beberapa petani menyatakan tidak tahu.

Lalu, Al Mustar mengetahui kalau Riduan dibantu oleh Tanjaya selaku Kasi Pemerintahan Camat Air Gegas dalam pembuatan SP3AT.

Setelah SP3AT terbit, Al Mustar mengaku pernah memberikan upah pembuatan surat tersebut karena diminta oleh Tanjaya.

"Dia (Tanjaya) tahu (saya transfer ke rekening), minta uang, upah katanya," sebut Al Mustar ketika bersaksi, Selasa (23/12024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved