Berita Pangkalpinang
Korupsi PMK Ubi Kasesa, Al Mustar Mengaku Beri Uang ke Tanjaya
Al Mustar dan Riduan diambil sumpah dan bersaksi pada perkara yang sudah pernah menjeratnya sebagai terdakwa
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Al Mustar dan Riduan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi pada perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Al Mustar dan Riduan diambil sumpah dan bersaksi pada perkara yang sudah pernah menjeratnya sebagai terdakwa hingga berstatus inkrah, Selasa (23/12024).
Giliran pertama diperiksa oleh jaksa, penasihat hukum (PH) Helli Yuda dan Majelis Hakim adalah Al Mustar mengenai seperti apa kelompok bisa mendapatkan pinjaman modal kerja dari BPRS.
Al Mustar mengatakan, lahan-lahan yang sudah dibuatkan SP3AT memang benar milik para petani yang menerima PMK dari BPRS, meskipun ketika diperiksa sebagai saksi beberapa petani menyatakan tidak tahu.
Lalu, Al Mustar mengetahui kalau Riduan dibantu oleh Tanjaya selaku Kasi Pemerintahan Camat Air Gegas dalam pembuatan SP3AT.
Setelah SP3AT terbit, Al Mustar mengaku pernah memberikan upah pembuatan surat tersebut karena diminta oleh Tanjaya.
"Dia (Tanjaya) tahu (saya transfer ke rekening), minta uang, upah katanya," sebut Al Mustar ketika bersaksi, Selasa (23/12024).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.