Berita Kriminalitas

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Warga Pemali karena Promosi Situs Judi Online

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan kasus itu bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan patroli siber di medsos.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi judi online 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menangkap seorang lelaki warga Pemali, Kabupaten Bangka, berinisial HS, karena ikut mempromosikan situs judi online.

HS ditangkap pada Senin (23/1/2024) lalu, usai kedapatan menyalahgunakan media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan kasus tersebut bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan patroli siber di media sosial.

Tim menemukan sebuah akun Instagram yang di dalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link judi online pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Setelah ditelusuri, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut. Yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.

"Jadi modus HS ini memposting situs atau link judi online, di dalam akun Instagram yang dioperasikannya," ujar Jojo, Rabu (24/1/2024).

"Setelah diketahui keberadaan HS ini, Tim Subdit V Siber berhasil mengamankan HS di Desa Pemali," tuturnya.

Selain mengamankan HS, Tim Subdit V Siber juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone berikut satu akun Instagram dan satu akun dompet digital atas nama HS.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link judi online tersebut.

Dari promosi tersebut, terungkap pula HS diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan dari situs judi online.

"Dari hasil pemeriksaan HS ini mendapat keuntungan, kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan dari postingannya ini," jelasnya.

Sementara itu dari hasil gelar perkara, status HS saat ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved