Perang di Palestina
Putusan Mahkamah Internasional, Tak Perintahkan Israel Setop Perang, Cuma Minta Hentikan Genosida
Putusan Mahkamah Internasional cuma minta Israel setop genosida, tapi tak minta menghentikan perang di Palestina
POSBELITUNG.CO, - Mahkamah Internasional (ICJ) resmi mengeluarkan putusan sementara hasil sidang yang diajukan oleh Afrika Selatan atas kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina.
Putusan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ, Jumat (26/1/2024) cukup mengejutkan publik.
Di dalam putusannya hakim ICJ memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.
Tapi hakim ICJ tidak meminta Israel untuk menghentikan perangnya di Gaza, Palestina.
Pengadilan dunia yang bermarkas di Den Haag, Belanda tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
“Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi."
“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza,” tambahnya.
Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) awal Januari 2024.
Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/1/2024) malam, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.
Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya.
Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang.
Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.
Dalam putusan hari Jumat ini, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida.
Serta memutuskan bahwa orang-orang Palestina merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Tetapi, Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan sangat menyimpang.
Sebab, Israel menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Tentara IDF Tewas Jadi Sasaran Tembak Hamas di Gaza, Hizbullah Berhasil Tembus Pertahanan Israel |
![]() |
---|
Israel Rasakan Ekonominya Babak Belur Imbas Perang, 60 Persen Wilayahnya Kini Listriknya Padam |
![]() |
---|
Kelakuan Bejad Militer Israel Dibeberkan Pakar PBB, Perempuan dan Anak Ditelanjangi hingga Diperkosa |
![]() |
---|
Viral di Medsos Presiden Argentina Minta Masjid Al Aqsa Dihancurkan dan Dibangun Kuil Yahudi |
![]() |
---|
Joe Biden Disebut Pikun, Minta Maaf ke Hamas hingga Presiden Meksiko Disebutnya Bernama El Sisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.