Berita Populer

Kisah Nyata ! Pria ini Didenda Rp150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasihnya

Ini kisah nyata ! Seorang pria didenda Rp150 juta oleh Mahkamah Agung gara-gara membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah 

POSBELITUNG.CO -- Ini kisah nyata ! Seorang pria didenda Rp150 juta oleh Mahkamah Agung gara-gara membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (9/3/2021) silam.

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula lamaran pria berinisial AS terhadap wanita berinisial SSL pada Bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya Bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, SSL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman harus membayar ganti rugi imaterill Rp100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Baca juga : Pengantin Pria Balas Dendam Putar Video Perselingkuhan Istri saat Acara Resepsi Pernikahan Mereka

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon.

Pasalnya rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved