Berita Pangkalpinang
Korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung, Yudi Hartono Minta Ditahan di Lapas Tanjungpandan
Sidang perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung (PTBBI) mencapai ke tahap pembelaan (pledoi) dari terdakwa Yudi Hartono
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung (PTBBI) mencapai ke tahap pembelaan (pledoi) dari terdakwa Yudi Hartono.
Baca juga: Korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung, Terdakwa Iskandar Rosul Minta Maaf
Ketika membacakan pembelaannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/2/2024).
Yudi Hartono mengatakan, meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap bangsa dan negara atas kesalahannya di Pelabuhan Tanjungbatu Belitung.
Ia mengaku bahwa memiliki keterbatasan pendidikan dan ketidakpahaman tentang aturan, administrasi dan keuangan negara sehingga terjadi kesalahan penggunaan dan peruntukan anggaran Pelabuhan Tanjungbatu.
"Selama satu tahun dan lima bulan bekerja, saya hanya mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan," kata Yudi Hartono, Kamis (1/2/2024).
Atas apa yang telah terjadi, Yudi Hartono memohon kepada Yang Mulia Hakim, untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada dirinya.
"Sebelum memutuskan hukum saya, saya ada permohonan Yang Mulia, saya ingin ditahan di lapas Tanjungpandan Kabupaten Belitung di dekat tempat saya tinggal karena ada keluarga dan di Pangkalpinang saya tidak punya kerabat dekat," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.