Berita Belitung
Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Dituntut 6 Tahun Penjara
Iskandar Rosul, terdakwa perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Iskandar Rosul, terdakwa perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara Yudi Hartono, terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Tuntutan terhadap terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dibaca oleh JPU Khaerul Rizal di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/2/2024).
Khaerul Rizal mengatakan, terdakwa Iskandar Rosul dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Lalu, terdakwa Iskandar Rosul juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1,043 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Yudi Hartono dituntut hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Lalu, terdakwa Yudi Hartono juga dituntut uang pengganti sebesar Rp84,5 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara lisan, bukan tertulis.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pelabuhan Tanjung Batu
Kabupaten Belitung
Iskandar Rosul
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Posbelitung.co
Pelaku Pencabulan di Sijuk Belitung Ditangkap Polisi di Bogor |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Setop Sementara Hari Ini, Siswa SDN 42 Tanjungpandan Diimbau Bawa Bekal |
![]() |
---|
Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Akil Ali Tanjungpandan Setop Sementara Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Jajanan Viral hingga Kue Tradisional Ramaikan Festival UMKM di Terminal Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Operasional MBG di Dapur Umum Akil Ali Tanjungpandan Belitung Akan Berhenti Sementara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.