Berita Belitung

Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Dituntut 6 Tahun Penjara

Iskandar Rosul, terdakwa perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Iskandar Rosul, terdakwa perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara Yudi Hartono, terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dibaca oleh JPU Khaerul Rizal di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/2/2024).

Khaerul Rizal mengatakan, terdakwa Iskandar Rosul dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lalu, terdakwa Iskandar Rosul juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1,043 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Yudi Hartono dituntut hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lalu, terdakwa Yudi Hartono juga dituntut uang pengganti sebesar Rp84,5 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara lisan, bukan tertulis.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved