Berita Viral

Sosok Windri, TKW Asal Jember yang Meninggal Mengenaskan di Malaysia

Inilah sosok Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Windri Nur Fadila (19) yang jadi korban pembunuhan di Malaysia.

Kolase Tribunsumsel.com
WNI Ditembak Mati Oleh Polisi Malaysia, Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan TKW Asal Jember, Kronologinya 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Windri Nur Fadila (19) yang jadi korban pembunuhan di Malaysia.

Baca juga: Windri TKW Asal Jember Tewas Dibunuh WNI, Pelaku Ditembak Mati Polisi Malaysia

Setelah terjadinya kasus pembunuhan tersebut, kini polisi Malaysia berhasil mengungkap kasus ini.

Hal tersebut setelah polisi menembak mati seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tersangka kasus pembunuhan Windri Nur Fadila (19) dalam penggerebekan di Selangor.

Adapun peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Blok 15, Apartemen Melati, Taman Bukit Subang, Shah Alam.

Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bekas gorokan di leher gadis Jember tersebuit.

Lantas siapakah sosok TKW ini ?

TKW tersebut bernama Windiri Nur Fadila yang saat ini berusia 19 tahun.

Windri bekerja di Selangor, Malaysia sebagai cleaning service.

Kepala Polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan mengatakan, pelaku ditembak karena mencoba menyerang petugas menggunakan parang sepanjang 28 sentimeter.

Diberitakan Harian Metro Malaysia, tim polisi dari Bareskrim (CID) Markas Kontingen Polisi (IPK) Selangor dan JSJ IPD Petaling berhasil menggerebek lokasi kejadian Pukul 17.50 waktu setempat.

Sesampainya di lokasi, tim razia beberapa kali mengetuk pintu namun tidak dibuka sehingga memutuskan untuk memaksa masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi.

"Seorang tersangka berusia 20-an tahun bersenjatakan parang tiba-tiba berlari ke arah salah satu petugas penggerebekan,” ujarnya saat dihubungi Harian Metro Malaysia dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, tim razia melepaskan satu tembakan yang mengenai korban dan menyita parang yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Hussein mengatakan, kasus tersebut diselidiki sesuai Pasal 307 KUHP Malaysia.

Seorang saksi mata, Muhammad Nur Alief (33) bercerita, sebelum kejadian, dirinya sedang mengelas sepeda motor di lantai dasar blok tersebut saat melihat sekelompok pria menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved