Berita Belitung Timur

Hanya 28 BUMDes yang Punya NIB

Dari 39 BUMDes yang ada di Kabupaten Belitung Timur, hanya ada 28 BUMDes yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Diskominfo Beltim
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Beltim Harli Agusta. 

POSBELITUNG.CO - Dari 39 BUMDes yang ada di Kabupaten Belitung Timur, hanya ada 28 BUMDes yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Belitung Timur.

Padahal sesuai aturan, untuk melakukan usaha setiap badan usaha harus memiliki NIB, dimana nomor induk tersebut harus sesuai dengan badan hukum usahanya.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Belitung Timur Harli Agusta mengatakan, hal itu terjadi karena seringnya terjadi pergantian direktur atau kepengurusan membuat BUMDes tidak mampu berkembang dan memberikan kontribusi bagi desa. Kondisi ini juga membuat keabsahan badan usaha BUMDes dan izin usahanya tidak berlaku.

Kondisi ini, katanya, terjadi bukan hanya di Beltim saja, namun di tingkat nasional atau seluruh BUMDes di Indonesia juga mengalami hal yang sama.

Banyak Izin Usaha BUMDEs yang tidak berlaku lantaran sering berganti pengurus.

"Jika terjadi perubahan struktur BUMDes maka badan hukumnya harus disesuaikan lagi. Perubahan ini bisa dilakukan melalui apllikasi BUMDes di Kemendes," kata Harli, Senin (5/2).

Setelah sesuai dengan strukturnya, maka barulah BUMDes bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Jenis-jenis usaha yang ada di badan hukum tersebut nantinya yang akan diintegrasikan di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Jangan sampai mengubah NIB yang dulu direktur BUMDesnya A, malah sekarang B yang jadi direktur, otomatis akan tertolak oleh sistem. Untungnya sekarang di aplikasi BUMDes sudah ditambah fitur perubahan badan hukum dan AD/ART-nya," kata Harli.

Mantan Kepala UPT Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengakui aturan yang mewajibkan BUMDes untuk memiliki NIB baru keluar pada tahun 2022 lalu. Hal inilah yang membuat BUMDes banyak yang belum mengurus NIB.

"NIB ini penting saat mereka ingin melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan pihak ketiga misalnya Perum Bulog atau Pertamina untuk distribusi beras atau gas bersubsidi. BUMDes harus punya NIB yang sesuai dengan jenis usahanya," kata Harli.

Untuk itulah dalam waktu dekat ini DPMPTSP dan DPMDPPKB Kabupaten Beltim akan memfasilitasi seluruh BUMDes untuk memperbaharui Badan Usaha serta NIB. Sehingga BUMDes di Kabupaten bisa mengembangkan unit usahanya saat ada penyertaan modal dari Pemerintah Desa. (s1/posbelitung.co)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved