Berita Pangkalpinang
Korupsi Insentif Covid-19 RSUD Beltim, Direktur Ungkap Tidak Hitung Besaran Jasa Pelayanan
Saat bersaksi, dr Vonny mengatakan terdakwa bekerja sebagai dokter anestesi dan Ketua Tim Jasa Pelayanan di RSUD Muhammad Zein.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 menghadirkan Direktur RSUD Muhammad Zein, dr Vonny di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai saksi.
Saat bersaksi, dr Vonny mengatakan terdakwa bekerja sebagai dokter anestesi dan Ketua Tim Jasa Pelayanan di RSUD Muhammad Zein.
Tim Jasa Pelayanan ini disebutkan bertugas melakukan penghitungan besaran jasa pelayanan yang akan dibayarkan kepada pegawai RSUD Muhammad Zein.
Berdasarkan peraturan, Ketua Tim Jasa Pelayanan mempunyai kewajiban melakukan verifikasi kebenaran dari jasa pelayanan yang dihitung oleh tim.
Sumber keuangan jasa pelayanan berasal dari JKN, non JKN dan jasa pelayanan Covid-19 yang seluruh karyawan RSUD Muhammad Zein berhak menerimanya.
Jasa pelayanan dibagi menjadi dua yaitu jasa pelayanan wabah Covid-19 dan reguler yang terbagi menjadi jasa pelayanan kebersamaan serta jasa pelayanan langsung.
Jasa pelayanan kebersamaan dengan persentase 60 persen diberikan kepada seluruh pegawai berdasarkan indeks jasanya, golongan dan bagian tempat bertugas.
Jasa pelayanan langsung dengan persentase 40 persen diperuntukkan kepada media (dokter) dan paramedis (perawat dan bidan) diberikan berdasarkan penanganan pasien.
"Tim Jasa Pelayanan berdasarkan surat keputusan direktur tahun 2021, ketuanya dr Rudy Gunawan, tim akan menghitung besaran jasa pelayanan," kata dr Vonny, Selasa (6/2/2024).
Vonny mengaku tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis tentang besaran jasa pelayanan karena setelah dihitung tim jasa pelayanan dan diverifikasi langsung diserahkan kepada PPK.
Lalu PPK berkoordinasi dengan Kasubag Keuangan dan meminta persetujuan direktur untuk melakukan pembayaran.
"Saya tidak menghitung kembali rincian jasa pelayanan karena sudah memberikan mandat kepada Ketua Tim Jasa Pelayanan melakukan verifikasi, Kasubag keuangan juga melakukan verifikasi," katanya.
Vonny juga mengungkapkan, jasa pelayanan Covid-19 tahun 2021 dicairkan di akhir tahun 2022 dan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai sebagai penerima.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan Jangkauan MBG Merata, Enam SPPG Layani 15.925 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan MBG Tersalurkan Aman, Sekda: Rutin Dievaluasi dan Diawasi Ahli Gizi |
![]() |
---|
Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Pangkalpinang Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.